KPK Panggil Pegawai Lippo Cikarang terkait Kasus Suap Izin Meikarta

KPK pun mengingatkan para saksi dan pihak terkait untuk memberikan keterangan yang benar terkait kasus dugaan suap izin Meikarta.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 19 Nov 2018, 11:10 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2018, 11:10 WIB
Billy Sindoro Resmi Ditahan KPK
Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/10). Billy Sindoro resmi ditahan terkait kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Divisi Master Planning Lippo Cikarang, Indra Cakra terkait kasus suap izin Meikarta. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Billy Sindoro)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (19/11/2018).

Billy Sindoro sendiri merupakan Direktur Operasional Lippo Group. KPK pun mengingatkan para saksi dan pihak terkait untuk memberikan keterangan yang benar terkait kasus dugaan suap izin pembangunan proyek Meikarta. Pasalnya, KPK menemukan perbedaan keterangan dari beberapa saksi dalam kasus suap izin Meikarta ini.

"KPK mengingatkan adanya ancaman pidana pemberian keterangan yang tidak benar sebagaimana diatur di Pasal 22 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu 14 November 2018.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


9 Tersangka

Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin
Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin menjawab pertanyaan awak media usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/11). Neneng diminta mencocokkan suaranya terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Pada kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.

Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya