Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Save Baiq Nuril menyambangi Kantor Staf Kepresidenan (KSP) di Jalan Veteran, Jakarta Pusat. Dalam kunjungan mereka meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis Baiq dengan 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan.
"Ibu Baiq Nuril sebenarnya memiliki hak untuk melakukan perekaman itu, untuk kepentingan perlindungan dirinya," kata Erasmus Napitupulu perwakilan Koalisi Save Baiq Nuril di kantor staf Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (19/11/2018).
Koalisi Save Baiq Nuril telah mengumpulkan 80 ribu dukungan lebih melalui change.org/amnestiuntuknuril. Mereka pun membawa dukungan tersebut dengan satu kotak berwarna merah. Dalam surat yang diajukan Jokowi, Erasmus menjelaskan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram telah memutus bebas Nuril karena dakwaan tersebut tidak terbukti.
Advertisement
Dia juga menjelaskan bahwa putusan MA sebagai kegagalan. Menurut dia, Baiq memiliki hak untuk menentukan perekaman itu, untuk kepentingan perlindungan dirinya.
Kemudian menurut dia, satu-satunya cara agar Baiq bisa berkumpul dengan keluarganya yaitu dengan amnesti yang dikeluarkan Jokowi.
"Perlu untuk kami tegaskan, bahwa amnesti bukan untuk bentuk intervensi Presiden terhadap proses," ungkap Erasmus.
Komentar Jokowi
Sebelumnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi berharap Mahkamah Agung (MA) bersikap adil dalam kasus mantan pegawai honorer di Sekolah Menengah Atas (SMA) 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Baiq Nuril.
Jokowi mengatakan, Baiq Nuril bisa mengajukan berkas peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan kasasi yang memperberat hukumannya.
"Kita berharap MA memberikan keputusan yang seadil-adilnya," kata Jokowi di Pasar Induk Sidoharjo, Lamongan, Jawa Timur, Senin (19/11).
Dia mengaku, menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Dia pun tak bisa mengintervensi perkara yang menjerat Baiq tersebut. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini pun membuka ruang bagi Baiq untuk memberikan pengampunan, bila hasil putusan PK di MA tak memuaskan.
"Seandainya PK belum dapat keadilan, bisa ajukan grasi ke presiden. Kalau sudah grasi itu bagian saya," ucap Jokowi.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement