Polisi Kembali Tangkap Hercules

Edy menuturkan, pihaknya masih memeriksa dan belum merinci terkait penangkapan Hercules tersebut.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 21 Nov 2018, 16:18 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2018, 16:18 WIB
tangkap-hercules-130308c.jpg
Hercules

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat kembali menangkap Hercules Rosario Marshal. Namun, polisi belum membuka kasus yang membelitnya.

"Iya, benar ditangkap, lagi diperiksa," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu, saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (21/11/2018).

Edy menuturkan, pihaknya masih memeriksa dan belum merinci terkait penangkapan Hercules tersebut.

Pada 8 Maret 2013, polisi menangkap Hercules dan puluhan anak buahnya. Gerombolan ini dianggap melawan polisi. Penangkapan tersebut terjadi setelah lima anggota kelompok Hercules merusak kaca-kaca di kompleks ruko PT Tjakra Multi Stategi, dekat Apartemen Belmont Residence, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam perkembangannya, sekitar 45 anggota kelompok Hercules lainnya ditangkap tanpa perlawanan. Sebanyak lima anggotanya yang kedapatan membawa senjata tajam dibawa ke Polres Jakarta Barat. Sedangkan Hercules dan 45 anggotanya yang ditangkap di Kebun Jeruk Indah dibawa ke Polda Metro Jaya.

Pada persidangan di PN Jakarta Barat, Selasa 2 Juli 2013, Hercules dihukum 4 bulan penjara karena dinilai melawan petugas. Namun, baru beberapa saat menghirup udara bebas, Hercules kembali ditangkap atas tuduhan pemerasan dan penganiayaan.

Atas perbuatan tersebut, Hercules divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya