Liputan6.com, Jakarta - Empat mantan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 didakwa menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho. Keempat terdakwa didakwa jaksa penuntut umum pada KPK menerima suap terkait laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sumut 2012, APBD-P 2013, pengesahan APBD 2014, dan pengesahan APBD 2015.
Keempat terdakwa itu adalah Rijal Sirait, Fadly Nurzal, Rooslynda Marpaung, dan Rinawati Sianturi.
"Telah menerima hadiah berupa uang secara bertahap dengan rincian terdakwa I (Rijal Sirait) Rp 477.500.000, terdakwa II (Fadly Nurzal) Rp 960.000.000, terdakwa III Rooslynda Marpaung Rp Rp 885.000, dan terdakwa IV (Rinawati Sianturi) Rp 505.000.000," ucap jaksa Kiki Ahmad Yani saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/11/2018).
Advertisement
Pada tahap pertama, yakni pengesahan terhadap LPJP APBDÂ Sumut tahun 2012, Gatot menyampaikan nota rancangan Perda tentang pertanggungjawabannya ke DPRD Sumut. Agar nota tersebut disetujui, pihak legislatif meminta 'uang ketok' sebesar Rp 1.5 miliar.
Sekretaris Daerah atas nama Nurdin Lubis melaporkan hal tersebut kepada Gatot dan kemudian diperintahkan mencari uang dari SKPD. Setelah terkumpul, para terdakwa mendapat jatahnya masing-masing.
"Anggota DPRD termasuk terdakwa I dan II masing-masing mendapat Rp 12.500.000. Ketua Fraksi termasuk terdakwa II dan III masing-masing mendapat bagian Rp 20 juta," jelas JPU.
Tahap selanjutnya, pengesahan APBD-P 2013 uang ketok kembali diminta DPRD Sumut. Dari pengesahan itu, para terdakwa masing-masing menerima Rp 15 juta. Sama dengan sebelumnya, Fadly dan Rooslynda kembali mendapat uang tambahan Rp 10 juta, karena posisinya sebagai ketua fraksi sekaligus anggota Banggar.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Terdakwa Terima Uang
Di pembahasan selanjutnya yakni pengesahan terhadap APBD Sumut tahun 2014, keempat terdakwa menerima masing-masing Rp 50 juta. Untuk Fadly dan Rooslynda lagi-lagi mendapat uang tambahan sebesar Rp 15 juta dan Rp 10 juta.
Para terdakwa kemudian kembali menerima uang. Untuk Fadly dan Rooslynda menerima Rp 700 juta sementara Rijal dan Rinawati menerima Rp 350 juta. Terakhir, pada pembahasan APBD 2015 keempatnya menerima Rp 25 juta dan Rp 50 juta.
Atas perbuatannya tersebut keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1, Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Reporter: Yunita Amalia
Advertisement