Jonru Ginting Bebas Bersyarat Hari Ini

Djudju mengungkapkan, pihaknya telah mengurus berkas bebas bersyarat Jonru sejak bulan lalu.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Nov 2018, 19:39 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2018, 19:39 WIB
Jonru Ginting Divonis Kasus Ujaran Kebencian
Terdakwa kasus ujaran kebencian Jonru Ginting meneriakkan takbir setelah sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Timur, Jumat (3/2). Jonru belum menyatakan untuk mengajukan banding atas vonis 1 tahun enam bulan penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting dinyatakan bebas hari ini. Jonru dibebaskan bersyarat karena sudah menjalani dua pertiga masa hukumannya.

Kuasa Hukum Jonru Ginting, Djudju Purwanto membenarkan terkait pembebasan kliennya itu. Menurutnya, Jonru telah diperbolehkan menghirup udara bebas ba'da Ashar tadi.

"Tadi ba'da Ashar sekitar setengah empat karena Beliau sudah menjalani dua pertiga masa hukuman," kata Djudju saat dikonfirmasi, Jumat (23/11/2018).

Djudju mengungkapkan, pihaknya telah mengurus berkas bebas bersyarat Jonru sejak bulan lalu. Karena itu, pada hari ini yang bersangkutan diperbolehkan untuk menghirup udara bebas.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan tersangka kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting. Sidang ini terkait status tersangka Jonru dengan termohon Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Divonis 1 Tahun

Jonru Ginting Divonis Kasus Ujaran Kebencian
Majelis hakim membacakan vonis terhadap terdakwa Jon Riah Ukur (Jonru Ginting) di PN Jakarta Timur, Jumat (3/2). Jonru divonis 1 tahun enam bulan penjara karena terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian lewat Facebook. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sidang ini dipimpin hakim tunggal yaitu Lenny Wati Mulasimadhi. Hakim Lenny menilai, jika semua proses penyidikan, penetapan tersangka sampai penahanan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta dianggap sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.

"Proses penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan, penahanan dan penggeledahan dan penyitaan terhadap pemohon oleh termohon I dan II adalah sah. Oleh karena semua petitum dan profesi yang harus ditolak untuk seluruhnya," kata hakim Lenny di PN Jakarta Selatan.

Jonru Ginting divonis 1 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus ujaran kebencian pada Jumat, 2 Maret 2018.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar Jonru dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya