Menag: Tak Ada Istilah Perda Syariah

Lukman menganggap, harusnya masyarakat tak perlu khawatir dengan perda syariah.

diperbarui 26 Nov 2018, 07:54 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2018, 07:54 WIB
Bahas Anggaran, Menag Lukman Hakim Raker Dengan Komisi VIII DPR
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (tengah) saat mengikuti Raker dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/9). Raker membahas Rencana Kerja/Anggaran Kementerian Agama Tahun Anggaran 2019. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, peraturan daerah (perda) syariah yang menulai penolakan dari sejumlah kalangan, itu sebenarnya tidak ada. 

"Tidak ada istilah Perda Syariah itu. Istilah itu datang dari mana? Jangan-jangan dari teman-teman media," kata Lukman di sela acara Hari Guru Nasional di Surabaya, Minggu 25 November 2018, seperti dikutip dari JawaPos.com.

Menurutnya, ada beberapa bentuk pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Antara lain, UUD 45, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres) dan Perda. 

Perda tersebut mengatur banyak hal. Secara spesifik, lanjutnya, banyak bentuk aturan yang mengatur banyak hal dan termuat dalam perda. 

"Bukan syariahnya. Kita umat beragama. Terutama umat Islam jika ditanya apakah setuju dengan syariah, ya tentu. Karena maknanya, luas," kata Lukman. 

Bisa Ditolak

Untuk itu, Lukman menganggap, harusnya masyarakat tak perlu khawatir dengan perda syariah. Jika, ada perda yang dalam praktiknya mendiskriminasi, masyarakat boleh menolak.  

Dia juga berharap, pemerintah daerah melakukan pertimbangan ulang jika ada aturan yang menyusahkan masayarakat. 

Baca berita JawaPos.com menarik lainnya di sini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya