Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menyambut baik usul Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyarankan kementeriannya mengkaji ulang penerbitan kartu nikah.
"Tentu semuanya itu kita terima dengan jiwa besar sebagai masukan yang terus harus di dalami dan kita kaji secara mendalam. Jadi kita terima kasih kepada itu semua," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 26 November 2018.
Menag menilai, usulan yang diberikan dari pihak manapun sangatlah baik. Hal itu, kata dia, juga menunjukkan masyarakat peduli dengan program dari Kementerian Agama.Â
Advertisement
"Itu masukan yang sangat baik bagi kita menunjukan betapa tingkat kepedulian masyarakat dan semua pihak terhadap program-program yang dilaksanakan kemenag begitu besar," ujar Menag.
Sebelumnya, KPK menyarankan agar Menag mengkaji ulang penerbitan kartu nikah. Saran diberikan lembaga antirasuah agar tak terjadi sesuatu yang diinginkan pada lain waktu.
"Saran KPK semestinya kalau ada kebijakan-kebijakan seperti itu sebelumnya perlu dikaji secara matang terlebih dahulu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu 24 November 2018.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pengadaan Skala Besar
Menurut Febri, saran tersebut merupakan bagian dari pencegahan yang biasa dilakukan KPK. Pengadaan kartu nikah, lanjut dia, merupakan pengadaan yang berskala besar.
"Kalau dikali dengan jumlah warga negara yang akan menggunakan kartu tersebut kan jumlahnya akan sangat besar," kata Febri.
Febri juga berharap saran yang diberikan tak membuat Menag Lukman reaktif. Menurut Febri, pihak lembaga antirasuah memberikan saran lantaran tak ingin kejadian KTP elektronik terulang.
"Tentu kami tidak ingin hal-hal tersebut terjadi lagi di era sekarang, karena KPK juga sudah cukup banyak berkoordinasi tim pencegahannya dengan Kementerian Agama," kata Febri.
Â
Reporter: Sania Mashabi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement