PMP Akan Dihidupkan Lagi, Apa Inti Pelajaran Ini?

PMP diganti PPKn tahun 1994.

oleh Septika Shidqiyyah diperbarui 27 Nov 2018, 14:33 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2018, 14:33 WIB
Mewarnai Garuda Pancasila
Ilustrasi anak-anak mewarnai Garuda Pancasila

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengusulkan akan mengembalikan mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP) sebagai pelajaran di sekolah untuk menguatkan nilai-nilai Pancasila sejak dini di lingkungan sekolah.

"Ya nanti kita ada rencana mengubah kembali ke PMP. Ini sedang dibuat pendidikan moral Pancasila. PMP kita akan kembalikan lagi. Karena ini banyak yang harus dihidupkan kembali," tutur Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Supriano.Ā 

Dia menegaskan, dengan menghidupkan nilai-nilai Pancasila. Baik guru maupun anak didik akan mengingat kembali betapa luar biasanya Pancasila.

PMP sendiri sebenarnya merupakan mata pelajaran wajib yang diajarkan di sekolah sejak tahun 1975. PMP ketika itu menggantikan mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan yang telah masuk dalam kurikulum sekolah di Indonesia sejak tahun 1968. Secara umum mata pelajaran Pendidikan Kewargaan Negara membahas tentang nasionalisme, patriotisme, kenegaraan, etika, agama dan kebudayaan (Somantri, 2001:298).

Pelajaran ini pertama muncul pada tahun 1956 dengan nama Kewarganegaraan. Lalu pada tahun 1959 berubah menjadi civics dan pada 1962 kembali lagi memakai nama Kewarganegaraan. Memasuki kurikulum 1968, nama pelajaran Kewarganegaraan berubah lagi menjadi Pendidikan Kewargaan Negara yang mempelajari geografi Indonesia dan sejarah konstitusi.

Pada Kurikulum tahun 1975 istilah Pendidikan Kewargaan Negara diubah menjadi Pendidikan Moral Pancasila (PMP). Berbeda dengan pendidikan kewarganegaraan, PMP berisi materi Pancasila yang merujuk pada Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila atau dikenal juga dengan singkatan P4. Perubahan ini sejalan dengan missi pendidikan yang diamanatkan oleh Tap. MPR II/MPR/1973.

Mata pelajaran PMP ini merupakan mata pelajaran wajib untuk SD, SMP, SMA, SPG dan Sekolah Kejuruan. Mata pelajaran PMP ini terus dipertahankan baik istilah maupun isinya sampai dengan berlakunya Kurikulum 1984 yang pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari Kurikulum 1975 (Depdikbud: 1975 a, b, c dan 1976). Pendidikan Moral Pancasila (PMP) pada masa itu berorientasi pada value inculcation dengan muatan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 (Winataputra dan Budimansyah, 2007:97).

P4 atau Eka Prasetya Pancakarsa adalah sebuah panduan tentang pengamalan Pancasila dalam kehidupan bernegara semasa Orde Baru. Panduan P4 dibentuk dengan Ketetapan MPR no. II/MPR/1978. Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

36 Butir Pengamalan Pancasila

Isi dari 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila adalah sebagai berikut:

Sila pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa

1. Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

2. Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.

3. Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.4. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.

Sila kedua: Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

1. Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.

2. Saling mencintai sesama manusia.

3. Mengembangkan sikap tenggang rasa.

4. Tidak semena-mena terhadap orang lain.

5. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

6. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.

7. Berani membela kebenaran dan keadilan.

8. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

Sila ketiga: Persatuan Indonesia

1. Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.

2. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.

3. Cinta Tanah Air dan Bangsa.

4. Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.

5. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.

Sila keempat: Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

1. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.

2. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.

3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.

4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan.

5. Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.

6. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.

7. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

Sila kelima: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

1. Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.

2. Bersikap adil.

3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.

4. Menghormati hak-hak orang lain.

5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain.

6. Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.

7. Tidak bersifat boros.

8. Tidak bergaya hidup mewah.

9. Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.

10. Suka bekerja keras.11. Menghargai hasil karya orang lain.

12. Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

Dalam perjalanannya 36 butir pancasila dikembangkan lagi menjadi 45 butir. Pada masa reformasi menurut Tap MPR no. I/MPR/2003 ada perubahan isi butir ā€“ butir Pancasila dengan masa sebelumnya, sehinggga menjadi 45 butir.

Tujuan Kurikuler PMP Kurikulum 1975 untuk pelajar pun berbeda-beda tergantung tingkatannya. Berikut ini tujuan PMP untuk siswa SD, SMP dan SMA sebelum Lahir Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 sebagaimana diringkas dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1976a: 3-11; 1976b: 2-7; 1978:2-5.

Tujuan PMP untuk siswa sekolah SD:

1. Murid mengerti arti ke-Tuhanan Yang Maha Esa

2. Murid mengerti prinsip-prinsip dasar yang terkandung dalam Pasal UUD ā€˜453. Murid dapat mengerti prinsip dasar hak-hak asasi manusia, serta tanggung jawab yang terjalin dengan hak-hak tersebut.

4. Murid mengerti prinsip-prinsip dasar yang terkandung dalam alinea pertama Pembukaan UUD ā€˜45

5. Murid mengerti arti kesatuan bangsa dan negara Indonesia

6. Murid mengetahui, mengenal kebudayaan daerah dalam rangka mengembangkan rasa Bhinneka Tunggal Ika

7. Murid mengetahui tentang hak dan kewajiban dalam lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat

8. Murid mengetahui dan mampu melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi dalam kehidupan pribadi, keluarga, sekolah, dan masyarakat.

9. Murid mengerti dan mampu menggunakan dasar-dasar hak kewargaan negaranya

10. Murid memahami bentuk dan dasar negara RI, sehingga murid mampu berpartisipasi sebagai warga negara

11. Murid mengetahui dan mempraktekan prinsip keadilan sosial dan kehidupam pribadi, keluarga, sekolah dan masyarakat.

Tujuan PMP untuk siswa sekolah SMP:

1. Siswa menyadari adanya bermacam- macam agama, dan saling menghargai antara para pemeluknya

2. Siswa memahami dan mengamalkan akan ajaran ke-Tuhanan Yang Maha Esa

3. Siswa mengetahui, memahami dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara

4. Siswa mengetahui, memahami dan menghayati prinsip-prinsip demokrasi dalam kehidupan sehari-hari

5. Siswa mengetahui perkembangan sejarah nasional Indonesia

6. Siswa menunjukkan sikap dan tindakan yang mendukung kesatuan nasional

7. Siswa mengerti, mentaati dan melaksanakan peraturan untuk memajukan kehidupan masyarakat

8. Siswa mengetahui dan menyadari arti kesatuan nasional Indonesia demi kesejahteraan masyarakat

9. Siswa mentaati peraturan-peraturan untuk memelihara dan meningkatkan keamanan masyarakat

10. Siswa mengetahui dan menyadari pentingnya arti persatuan dan kesatuan nasional Indonesia, sehingga mampu mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari

11. Siswa memahami dan menyadari pentingnya disiplin bagi ketertiban masyarakat.

12. Siswa memahami dan menghayati Pancasila dan UUD ā€™45.

13. Siswa memahami dan prinsip-prinsip kehidupan demokrasi

14. Siswa mampu menggunakan prinsip- prinsip demokrasi Pancasila dalam kehidupan pribadi, keluarga, sekolah dan masyarakat sekitarnya.

15. Siswa mengetahui bahwa GBHN adalah merupakan landasan pembangunan Indonesia.

Tujuan PMP untuk siswa sekolah SMA:

1. Siswa memahami Tuhan Yang Maha Esa adalah sebab pertama (causa prima), sebagai asal dari segala kehidupan yang mengajarkan persamaan, keadilan, kasih sayang dan kehidupan yang pertama.

2. Siswa memahami prinsip-prinsip dasar yang terkandung dalam pasal 29 UUD ā€™45.

3. Siswa menghargai antara sesama manusia dan memiliki sikap saling menghormati dalam pergaulan antar bangsa.

4. Siswa memahami prinsip-prinsip dasar hak azasi manusia.

5. Siswa mengetahui dan memahami serta dapat melaksanakan kewajiban dan hak yang harus dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat.

6. Siswa mengetahui dan memahami pentingnya arti kesatuan dan persatuan nasional.

7. Siswa mengerti sistim pertahanan dan keamanan nasional

8. Siswa mengerti ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan untuk memajukan masyarakat dan keamanan nasional dan ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan.

9. Siswa mengetahui dan menyadari arti kesatuan nasional Indonesia demi kesejahteraan masyarakat

10. Siswa memahami dan menyadari prinsip-prinsip demokrasi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, supaya mampu untuk melaksanakan dalam kehidupan sehari-hari.

11. Siswa mengetahui dan mengerti sistim pemerintahan demokrasi Pancasila.

12. Siswa memahami dan menyadari pentingnya disiplin bagi ketertiban masyarakat.

13. Siswa memahami dan menghayati Pancasila dan UUD ā€™45.

14. Siswa memahami dan prinsip-prinsip kehidupan demokrasi

15. Siswa mampu menggunakan prinsip-prinsip demokrasi Pancasila dalam kehidupan pribadi, keluarga, sekolah dan masyarakat sekitarnya.

16. Siswa memahami dasar dan tujuan kehidupan sosial ekonomi Indonesia dan berusaha berpartisipasi untuk keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat.

17. Siswa berusaha melaksanakan prinsip keadilan sosial.

Mata pelajaran PMP ini berjalan cukup lama yakni sekitar 19 tahun hingga tahun 1994. Pelajaran PMP tidak berlaku lagi karena Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 telah dicabut dengan Ketetapan MPR no XVIII/MPR/1998.

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistim Pendidikan Nasional yang menggariskan adanya muatan kurikulum Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan, sebagai bahan kajian wajib kurikulum semua jalur, jenis dan jenjang pendidikan (Pasal 39), Kurikulum Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 1994 mengakomodasikan misi baru pendidikan tersebut dengan memperkenalkan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan atau PPKn.

Berbeda dengan kurikulum sebelumnya, Kurikulum PPKn 1994 mengorganisasikan materi pembelajarannya bukan atas dasar rumusan butir-butir nilai P4, tetapi atas dasar konsep nilai yang disaripatikan dari P4 dan sumber resmi lainnya yang ditata dengan menggunakan pendekatan spiral meluas atau spiral of concept development (Taba,1967).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya