Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly akan mengkaji usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal revisi Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Yasonna menilai perubahan UU Tipikor memang penting sehingga secaparnya perlu dikaji.
"Kita memahami betul, bahwa urgensinya kan ini, yang pertama tadi disampaikan perampasan aset, ini sangat penting," ujar Yasonna di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (27/11/2018).
Yasonna memastikan, usulan KPK soal delapan rekomendasi hasil review implementasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) akan dipertimbangkan masuk dalam revisi UU Tipikor. Salah satunya soal penindakan di sektor swasta serta pelibatan masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi.
Advertisement
"Kami dari pemerintah akan siap, tadi sudah kita sampaikan supaya tidak ada dari pihak-pihak yang lain," kaya Yasonna.
Yasonna menyebut pihaknya secepatnya akan membuat rancangan undang-undang untuk dimasukkan dalam program legilasi nasional. Dia pun meminta agar KPK segera menyiapkan draft revisi UU Tipikor.
"Komisi III juga sudah respons, yang perlu sekarang kita buat time table dari KPK dan kita semua," terangnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Desakan Ketua KPK
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mendesak pemerintah segera merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Menurut dia, hal ini lantaran masih banyaknya kepala daerah yang melakukan praktik korupsi.
"Ada hal yang sangat penting, mendesak, dan genting, yang harus segera diwujudkan yaitu perubahan UU Tipikor. Itu menurut saya mendesak, jadi perubahan UU 31 Tahun 1999 penting dilakukan," ujar Agus Rahardjo saat memberikan sambutan paparan hasil review putaran I & II UNCAC di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selayan, Selasa (27/11/2018).
Advertisement