Kasus PLTU Riau, KPK Telusuri Pertemuan Sofyan Basir dan Eni Saragih

KPK memeriksa EVP Corporate Communications dan CSR PT PLN (Persero) I Made Suprateka sebagai saksi kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 28 Nov 2018, 07:31 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2018, 07:31 WIB
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih saat ditanya awak media usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/7). Eni Saragih diperiksa untuk mendalami aliran dana dari Johannes Budisutrisno Kotjo. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa EVP Corporate Communications dan CSR PT PLN (Persero) I Made Suprateka sebagai saksi kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Kepada Suprateka, KPK mendalami pertemuan lain yang diduga dilakukan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.

"Dugaan pertemuan yang kami identifikasi lebih lanjut ini adalah pertemuan yang terjadi di luar kantor PLN, di salah satu lokasi di Jakarta. Di sana diduga ada Eni Saragih dan juga Dirut PLN di sana," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Selasa 27 November 2018.

Febri menyatakan, pihaknya akan membuka sejumlah pertemuan yang pernah dilakukan oleh Eni Saragih, baik dengan Sofyan Basir ataupun pihak-pihak lain terkait pembahasan proyek PLTU Riau-1. Hal ini akan diungkap KPK dalam sidang perdana Eni Saragih, dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis 29 November 2018.

"Ada banyak pertemuan yang akan dibuka di persidangan. Dimulai konstruksi dari dakwaan, termasuk dugaan penerimaan dari berbagai sumber yang diterima Eni," jelas Febri.

Dalam sidang dengan terdakwa Johannes Kotjo, Eni Maulani Saragih menerangkan dengan gamblang peran Direktur Utama PLN Sofyan Basir.

Eni menyebut Sofyan yang menawarkan proyek PLTU Riau-1 kepada Setya Novanto yang pada saat itu merupakan Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua DPR. Sofyan juga pihak yang meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek senilai USD 900 juta.

3 Tersangka

Kasus dugaan suap ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT). KPK baru menetapkan tiga orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, dan pemilik Blackgold Natural Insurance Limited Johanes Budisutrino Kotjo.

Dalam proses pengembangan, KPK juga menetapkan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham sebagai tersangka. Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes terkait kasus ini.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya