Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Farid Wajdi, Mahmud Irsyad Lubis menegaskan, laporan terhadap kliennya bukan pelaporan yang mewakili Mahkamah Agung (MA). Dirinya menyebutkan, laporan terhadap Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) itu, melainkan laporan individu atau perorangan.
"Laporan ini dilakukan oleh Hakim Agung Samsul Muarif, bukan mewakili MA. Tapi mewakili PTWP (Persatuan Tenis Warga Pengadilan), bukan MA. Tapi dilakukan oleh individu dan institusi yang tadi disebutkan," kata Mahmud di Polda Metro Jaya, Rabu (28/11/2018).
Selain itu, ia juga menegaskan, pernyataan kliennya yang menyebut hakim di daerah mengeluhkan adanya iuran dikatakan sebagai fitnah dan ujaran kebencian pihak pelapor, merupakan tindakan yang salah. Pihaknya pun menilai kasus ini seperti ada upaya untuk menggiring keluar dari duduk persoalan terkait dengan iuran turnamen tenis tersebut.
Advertisement
"Ada kesan bahwa pihak pelapor ingin melarikan substansi permasalahan, tapi kita tetap dalam substansi permasalahan," tegasnya.
Atas kasus ini, Mahmud menegaskan kalau permasalahan kliennya merupakan sengketa pers. Sehingga, ia ingin kasus ini diperiksa Dewan Pers.
"Belum mengarah, tapi kami sampaikan ke penyidik bahwa kami keberatan kalau diperiksa dengan tindak pidana umum dan pidana khusus (UU ITE). Kita hanya mau diperiksa dengan sengketa pers," ia memungkas.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dilaporkan 64 Hakim
Jubir KY Farid Wajdi dilaporkan 64 hakim atas pernyataannya di media cetak nasional bertajuk 'Hakim di Daerah Keluhkan Iuran' lantaran mempermasalahkan besaran iuran turnamen tenis Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) yang digelar MA.
Farid dilaporkan dengan surat polisi nomor LP/4965/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum pada Senin (17/9). Pihak kepolisian menyatakan kasus ini sudah masuk tahap penyidikan.
Advertisement