Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Divisi Batubara PLN Harlen dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Dalam pemeriksaan Harlen, KPK mendalami proses penunjukkan PT Samantaka sebagai pemasok batu bara untuk proyek PLTU Riau-1.
"Saksi Harlen diperiksa untuk mendalami proses dan latar belakang penunjukkan PT Samantaka sebagai pemasok batu bara untuk proyek PLTU Riau-1, apakah sesuai aturan atau tidak," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (28/11/2018).
Selain itu, Febri menuturkan Harlen juga dicecar soal pertemuan di salah satu hotel. Diduga, pertemuan tersebut terkait dengan penunjukan tambang milik PT Samantaka.
Advertisement
Dalam kasus ini, penyidik KPK turut memeriksa Kepala Divisi Pengembangan Regional Sulawesi Suwarno. Menurut Febri, Suworno dicecar pertaanyaan saat menjabat sebagai Plt Dirut PLN Batubara.
"Untuk saksi Suwarno, KPK mendalami proses penunjukan PT Samantaka saat yang bersangkutan menjabat Plt Dirut PLN Batubara," ucap Febri.
PT Samantaka Batubara merupakan salah satu anak usaha dari PT Blackgold Natural Resources Limited. Blackgold sendiri adalah perusahaan yang juga mengikuti tender pengadaan batu bara dalam proyek PLTU Riau-1.
3 Orang Tersangka
Pada kasus ini, KPK sudah menjerat tiga orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, Johanes Budisutrino Kotjo, dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham. Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes terkait kasus ini.
Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juga oleh Johanes jika Johanes berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.
Proyek PLTU Riau-1 sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.
Saksikan video menarik berikut ini:
Advertisement