KPK Usut Proses Penunjukkan PT Samantaka di Proyek PLTU Riau-1

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Divisi Batubara PLN Harlen dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 28 Nov 2018, 18:55 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2018, 18:55 WIB
KPK Tetapkan Komisi V DPR RI Yudi Widiana Tersangka TPPU
Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/2). KPK menetapkan anggota Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Divisi Batubara PLN Harlen dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Dalam pemeriksaan Harlen, KPK mendalami proses penunjukkan PT Samantaka sebagai pemasok batu bara untuk proyek PLTU Riau-1.

"Saksi Harlen diperiksa untuk mendalami proses dan latar belakang penunjukkan PT Samantaka sebagai pemasok batu bara untuk proyek PLTU Riau-1, apakah sesuai aturan atau tidak," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (28/11/2018).

Selain itu, Febri menuturkan Harlen juga dicecar soal pertemuan di salah satu hotel. Diduga, pertemuan tersebut terkait dengan penunjukan tambang milik PT Samantaka.

Dalam kasus ini, penyidik KPK turut memeriksa Kepala Divisi Pengembangan Regional Sulawesi Suwarno. Menurut Febri, Suworno dicecar pertaanyaan saat menjabat sebagai Plt Dirut PLN Batubara.

"Untuk saksi Suwarno, KPK mendalami proses penunjukan PT Samantaka saat yang bersangkutan menjabat Plt Dirut PLN Batubara," ucap Febri.

PT Samantaka Batubara merupakan salah satu anak usaha dari PT Blackgold Natural Resources Limited. Blackgold sendiri adalah perusahaan yang juga mengikuti tender pengadaan batu bara dalam proyek PLTU Riau-1.

 

3 Orang Tersangka

OTT KPK di Kabupaten Bekasi
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif bersama Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) Wakil memberikan keterangan terkait OTT di Kabupaten Bekasi, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Pada kasus ini, KPK sudah menjerat tiga orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, Johanes Budisutrino Kotjo, dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham. Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes terkait kasus ini.

Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juga oleh Johanes jika Johanes berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.

Proyek PLTU Riau-1 sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya