Gratis, Hotman Paris Ajak Keluarga Korban Lion Air Jatuh Gugat Boeing

Hotman mengenalkan firma hukum Ribbeck Law Chartered yang siap menjadi jembatan gugatan keluarga korban Lion Air kepada Boeing.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 29 Nov 2018, 09:51 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2018, 09:51 WIB
[Bintang] Hotman Paris
Preskon film Stop Bullying (Adrian Putra/bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara kondang Hotman Paris mengajak keluarga korban pesawat Lion Air JT-610 yang jatuh di Perairan Karawang mengajukan gugatan ke perusahaan Boeing di Amerika Serikat. Hal itu disampaikannya bersama perwakilan firma hukum Ribbeck Law Chartered.

Hotman menyampaikan, dirinya banyak diminta sejumlah firma hukum di Amerika Serikat agar menyarankan keluarga korban pesawat Lion Air jatuh mengajukan gugatan.

"Meminta saya meyakinkan keluarga," tutur Hotman di Kopi Johny Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (29/11/2018).

Hotman memperkenalkan firma hukum Ribbeck Law Chartered yang siap menjadi jembatan gugatan keluarga korban kepada Boeing. Mereka bisa ditemui di kawasan Kelapa Gading.

"Mereka pengacara dari Chicago bagi keluarga yang mau menggugat Boeing di Amerika, mereka siap mewakili dan keluarga korban tidak harus membayar apapun. Nanti kalau dapat ganti rugi, baru dapat imbalannya," jelas Hotman.

Salah satu pengacara dari Ribbeck Law Chartered, Manuel Bon Ribbeck menyebut, mereka juga menjadi firma hukum yang dipakai oleh keluarga dokter Rio Nanda Pratama dalam meminta pertanggungjawaban Boeing. Gugatan sudah dilayangkan pada 16 November 2018.

"Sidang pertama 17 Januari," kata Bon Ribbeck.

Sejauh ini, sudah ada enam keluarga korban pesawat Lion Air jatuh yang menghubungi mereka. Gugatan pun siap dibuat dan diharapkan makin banyak keluarga korban yang datang mengajukan gugatan.

"Bagi keluarga korban, bersatu semua agar makin kuat kekuatannya. Jadi bagi yang masih ragu-ragu, tidak ada yang perlu diragukan, dan ini pun tidak ada biaya apapun yang dikeluarkan dari kantong pribadi," ujar dia.

Firma hukum Ribbeck Law Chartered akan menuntut ganti rugi sebesar lima hingga 10 juta dolar AS untuk tiap penumpang korban Lion Air jatuh ke pihak Boeing. Mereka menggunakan tim investigasi sendiri untuk mencari fakta dan bukti hukum yang akan dihadirkan ke hakim.

"Di Amerika tidak tergantung pada hasil KNKT. Faktanya. Kita akan cari fakta dan bukti sendiri untuk ditunjukkan kepada hakim," Bon Ribbeck menandaskan.

Sebagian Tunggu Investigasi

Sebelumnya, keluarga dokter Rio Nanda Pratama menggugat The Boeing Company sebagai produsen pesawat Boeing 737 MAX 8. Mereka mengajukan gugatan melalui Firma hukum Colson Hicks Eidson dan BartlettChen LLC yang berkantor di Negara Bagian Florida, Amerika Serikat pada Rabu 14 November 2018.

Rio Nanda Pratama merupakan dokter muda yang ikut jadi korban jatuhnya pesawat Lion Air dalam perjalan pulang dari sebuah konferensi di Jakarta dan hendak menikah pada tanggal 11 November 2018.

Kemudian, sejumlah keluarga korban Lion Air juga bersiap menggugat Boeing melalui firma hukum Legisperitus Lawyers. Namun, mereka memilih untuk menunggu hasil investigasi dari Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT) terlebih dahulu.

Para keluarga korban Lion Air jatuh itu sadar bahwa hasil investigasi dari KNKT tidak bisa dijadikan bukti di pengadilan, melainkan hanya bersifat rekomendasi yang tidak mengikat. Hanya saja, hal tersebut dinilai dapat menambah refensi untuk melakukan gugatan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya