25 Napi Kabur di Aceh Besar Berhasil Ditangkap, 88 Orang Masuk DPO

Polisi juga telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap para napi yang belum tertangkap kembali.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 30 Nov 2018, 10:11 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2018, 10:11 WIB
Ilustrasi Napi di Penjara
Ilustrasi Napi di Penjara

Liputan6.com, Jakarta Polisi memburu 113 narapidana (napi) Lapas Klas II A Lambaro, Aceh Besar, yang kabur. Hingga pagi ini, total sudah 25 napi berhasil ditangkap.

"Saat ini sudah 25 orang yang berhasil ditangkap," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Jumat (30/11/2018).

Selain pengejaran, kata Dedi, kepolisian juga menggelar razia di beberapa lokasi untuk menjaring napi yang kabur. Polisi juga telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap para napi yang belum tertangkap kembali.

"Polda sudah menerbitkan DPO, serta mengimbau melalui keluarga agar para napi tersebut menyerahkan diri atau diserahkan oleh pihak keluarga," tuturnya.

Sebelumnya, 113 napi Lapas Kelas II A Lambaro dilaporkan kabur pada waktu salat Magrib, Kamis, 29 November 2018. Mereka menyalahgunakan kesempatan salat Magrib berjemaah yang diberikan petugas lapas untuk melarikan diri.

Petugas lapas sempat berusaha menghalangi napi yang hendak kabur. Namun, mereka melawan. Para napi kabur ke kawasan Desa Reuleh, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya