KPK Panggil Nico Siahaan terkait Kasus Suap Bupati Cirebon

Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap jual beli jabatan yang menjerat Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 30 Nov 2018, 10:27 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2018, 10:27 WIB
Nico Siahaan Pertanyakan Perlindungan Data Pribadi Masyarakat Setelah Registrasi Kartu Prabayar
Anggota Komisi I DPR RI Junico BP Siahaan mempertanyakan upaya pemerintah dan operator-operator telekomunikasi dalam menjaga data pribadi masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR Fraksi PDIP Junico BP Siahaan atau Nico Siahaan. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap jual beli jabatan yang menjerat Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka SUN (Sunjaya Purwadisastra)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (30/11/2018).

Dalam kasus ini KPK menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan dan penerimaan gratifikasi terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Sunjaya diduga menerima suap terkait jual beli jabatan senilai Rp 100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR Gatot Rachmanto. Uang diberikan agar Sunjaya melantik Gatot dalam jabatan tersebut.

Sedangkan dugaan penerimaan gratifikasi, Bupati Cirebon Sunjaya diduga menerima uang total senilai Rp 6,4 miliar. Uang tersebut disimpan dalam rekening atas nama orang lain yang dikuasai oleh Sunjaya.

Rp 50 Juta untuk Jabatan Camat

KPK menduga Sunjaya Purwadisastra memasang tarif untuk setiap jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon. Untuk tarif jabatan Camat, Sunjaya mematok harga Rp 50 juta.

"Dari kasus cirebon, KPK mengidentifikasi dugaan adanya tarif-tarif yang berbeda untuk pengisian jabatan tertentu. Misalnya, kisaran Camat Rp 50 juta, eselon 3 Rp100 juta eselon 2 Rp 200 juta," ujar Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat 26 Oktober 2018.

Febri mengatakan tarif uang dipasang Bupati Sunjaya tersebut berlaku relatif tergantung strategis atau tidaknya jabatan.

"Tarif tersebut berlaku relatif tergantung tinggi rendah dan strategis atau tidaknya jabatan di Cirebon. Kami juga menduga, penerimaan hampir selalu terjadi setelah seseorang menduduki jabatan," jelas Febri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya