Pengacara Amerika Serikat Gugat Boeing Atas Nama Korban Lion Air JT 610

Jason Webster, pengacara asal Amerika Serikat mengajukan gugatan atas nama korban Lion Air JT 610 pada perusahaan Boeing.

oleh Mevi Linawati diperbarui 04 Des 2018, 08:06 WIB
Diterbitkan 04 Des 2018, 08:06 WIB

Fokus, Amerika Serikat - Pengacara asal Amerika Serikat Jason Webster mengajukan gugatan atas nama korban kecelakaan pesawat Lion Air di Indonesia. Gugatan dilakukan di pengadilan di Amerika Serikat.  

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Selasa (4/12/2018), Webster mengajukan gugatan di Pengadilan Sirkuit Cook County, Illinois, Amerika Serikat.

Pengacara di Law Firm Webster ini sedang meninjau klaim yang terkait dengan kecelakaan penerbangan Lion Air JT 610.

"Mereka (Boeing) tahu dan seharusnya bisa melakukan sesuatu untuk mencegah kejadian ini. Menempuh jalur hukum memang berhubungan dengan uang dan itu adalah hal sensitif yang tidak mau dibicarakan banyak orang. Namun dengan menempuh jalur hukum bisa memberikan efek jera dan mencegah insiden yang sama untuk kembali terulang," ujar Jason Webster.  (Karlina Sintia Dewi)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya