Rahayu Saraswati Desak Pemerintah Serius Perhatikan Kaum Disabilitas

Rahayu menilai, lambatnya pemerintah mengeluarkan PP juga telah menciderai hak kaum difabel lainnya.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Des 2018, 07:31 WIB
Diterbitkan 04 Des 2018, 07:31 WIB
Ketua Bidang Advokasi Perempuan DPP Partai Gerindra Rahayu Saraswati (Istimewa)
Ketua Bidang Advokasi Perempuan DPP Partai Gerindra Rahayu Saraswati (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Bidang Advokasi Perempuan DPP Partai Gerindra Rahayu Saraswati meragukan keberpihakan pemerintah terhadap kaum difabel. Dia menilai, hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksana terhadap UU Penyandang Disabilitas No 8 tahun 2016.

"Pemerintah terkesan tidak siap dan tidak memiliki kemauan politik yang kuat (political will) terhadap perlindungan dan pemenuhan hak-hak kaum difabel," ujar anggota Komisi VIII DPR RI itu. 

Rahayu menjelaskan kebutuhan terhadap PP adalah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Materi ini juga menjadi rujukan bagi pihak-pihak yang memiliki hak dan kewajiban melaksanakan secara penuh aturan tersebut.

"PP juga menjadi salah satu acuan Pemda membuat Perda. PP ini juga dibutuhkan untuk salah satunya memaksimalkan alokasi kewajiban 2 persen pekerja disabilitas oleh pemerintah pusat maupun daerah dan 1 persen oleh swasta," ucap Rahayu, Selasa (4/12/2018).

Rahayu mengatakan lambatnya pemerintah mengeluarkan PP juga telah menciderai hak kaum difabel lainnya.

Menurutnya, pemerintah wajib memenuhi hak hidup, bebas dari stigma, pekerjaan, pendidikan, politik, pelayanan publik, aksesibilitas, perlindungan hukum dan hal lainnya, termasuk kaum disabilitas.

"Kaum difabel juga harus mendapatkan akomodasi yang layak dalam proses peradilan dimana dalam UU itu nanti diatur dengan PP. Tapi PP nya belum ada, bagaimana lembaga hukum dapat menjalankan hal itu?," ujar ucap perempuan yang biasa disapa Sara itu.

Tak Ada PP, Pencitraan

Contoh lain pentingnya Peraturan Pemerintah tentang penyandang disabilitas adalah pengaturan teknis sanksi seperti hukuman bagi penyelenggara pendidikan yang tidak memberikan akomodasi yang layak untuk peserta didik penyandang disabilitas.

"Masih banyak lagi kewajiban pemerintah pusat, daerah dan pihak lain yang perlu diatur secara rinci mekanismenya. Jadi kalau PP tidak keluar, apapun yang dilakukan pemerintah dalam mendukung difabel seperti Asian Paragames itu pencitraan dan lip service," tutupnya.

Seperti diketahui, Gerindra menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang mengusung Rancangan Undang Undang Penyandang Disabilitas. UU itu akhirnya disahkan tahun 2016.

Pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo belum mengeluarkan dan menandatangani Peraturan Pemerintah atas UU tersebut hingga saat ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya