Kejati DKI: 43 Ribu Perusahaan di Jakarta Tunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,1 T

Kejati DKI Jakarta meminta perusahaan yang belum membayar iurang BPJS Ketenagakerjaan untuk mendaftar dan membayar iuran.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 05 Des 2018, 15:03 WIB
Diterbitkan 05 Des 2018, 15:03 WIB
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menerima laporan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaaan soal penunggakan iuran dari 43 ribu perusahaan di Jakarta. (Liputan6.com/Fachru Rozie)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menerima laporan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaaan soal penunggakan iuran dari 43 ribu perusahaan di Jakarta. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menerima laporan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaaan soal penunggakan iuran dari 43 ribu perusahaan di Ibu Kota. Tunggakan tersebut setelah ditotal mencapai Rp 1,1 triliun.

"Ini angka yang sangat besar. Ini menyangkut masalah kemanusiaan," ujar Wakajati DKI Pathor Rohman di Kantornya, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (5/12/2018).

Dengan adanya laporan tersebut, Kejati bekerjasama dengan BPJS Ketanagakerjaan mengundang sekitar 81 perusahaan yang bermasalah. Dari 81 perusahaan yang diundang, hanya 64 perwakilan perusahaan yang hadir.

Pemanggilan 81 perusahaan tersebut untuk mengetahui kendala yang terjadi sehingga perusahaan tak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara menyeluruh.

"Kita masih berusaha dengan cara mengetuk hati nurani para pengusaha. Bagaimana seorang pekerja tidak didaftarkan dalam BPJS, nanti kalau ada hal yang menyangkut kecelakaan kerja bagaimana," kata Pathor.

Menurut Pathor, semua perusahaan pasti sudah mengetahui sanksi yang akan diberikan jika terus membandel. Sanksi yang bisa dikenakan kepada perusahaan yang bandel adalah dengan mencabut izin usaha, denda Rp 1 miliar hingga penjara 8 tahun kurungan. Hal tersebut tertuang dalam PP Nomor 86 Tahun 2013.

"Sanksinya tidak ringan lho, izin usaha dicabut, izin memasukan tenaga kerjanya, izin ikut tender juga akan dibatasi. Karena itu, saya meminta rekan pengusaha patuh. Perusahaan tidak akan bangkrut, malah jika pekerjanya sejahtera, perusahaannya akan semakin besar, karena doanya akan makbul," kata Pathor.

 

Sudah Diingatkan

KPR BPJS
Ilustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan

Deputi Direktur Ketenagakerjaan BPJS Ahmad Hafiz mengatakan, pihaknya sudah berkali-kali mengingatkan kepada pengusaha untuk mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Selain mendaftarkan, tentu juga membayar iuran sesuai dengan peraturan pemerintah.

"Dari BPJS sudah mengingatkan terus, saya pikir mereka lupa. Makanya kita serahkan ke Kejaksaan. Itu total Rp 1,1 triliun tunggakan yang ada di DKI sejak 2015. Kemudian kita bertahap, kita serahkan ke Kejati, Kejari. Bertahap sudah ada yang membayar. Kita akan lebih kepada pembinaan," kata Ahmad Hafiz.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya