Liputan6SCTV, Denpasar - Polisi membekuk pria yang menganiaya seorang siswi sekolah dasar (SD) di Denpasar, Bali. Korban dianiaya karena telah memblokir akun media sosial milik pria tersebut.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Kamis (6/12/2018), pelaku, I Gusti Made Susila, dibekuk tim Resmob Polresta Denpasar di kawasan Kuta. Dari tangan bapak anak satu itu, polisi menyita sebilah pisau cutter yang digunakan pelaku untuk melukai korban.
Peristiwa penganiayaan bermula saat korban hendak pulang dari sekolah dengan berjalan kaki. Saat melintasi di Jalan Gunung Penulisan, seorang pengendara motor dengan menggunakan helm dan masker mendekati korban dan langsung melukai betis korban. Usai melancarkan aksinya, pelaku langsung melarikan diri.
Advertisement
Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian memberikan pertolongan kepada korban. Berdasarkan laporan orangtua korban, Polresta Denpasar kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Hasil penyelidikan diketahui bahwa terduga pelaku merupakan kenalan korban di media sosial.
Atas ulah pelaku yang melakukan tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur, I Gusti Made Susila diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan pidana kurungan 3 tahun 6 bulan. (Galuh Garmabrata)