3 Alasan Polisi Tak Tahan Bahar bin Smith Meski Jadi Tersangka

Kabagpenum Divhumas Mabes Polri Kombes Pol Syahar Diantono mengatakan, meskipun Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka, ia tidak ditahan oleh aparat penegak hukum.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 07 Des 2018, 11:26 WIB
Diterbitkan 07 Des 2018, 11:26 WIB
Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri. (Merdeka.com/ Nur Habibie)

Liputan6.com, Jakarta - Bahar bin Smith resmi jadi tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat. Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait ceramahnya yang diduga telah menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan ujaran kebencian.

Kabagpenum Divhumas Mabes Polri Kombes Pol Syahar Diantono mengatakan, meskipun Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka, ia tidak ditahan oleh aparat penegak hukum.

"Iya tadi malam penyidik ditipidum bareskrim polri telah menetapkan HBS sebagai tersangka tentunya melalui proses pemeriksaan dan penyidikan. Dan yang bersangkutan tadi malam tidak dilakukan penahanan dan kembali," kata Syahar, Jumat (7/12/2018).

Syahar mengatakan, ada beberapa pertimbangan mengapa penyidik tak menahan Habib Bahar bin Smith. Dia dijerat UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

"Tentunya ada pertimbangan penyidik. Dalam KUHAP kan ketentuan pasal 21 ada pertimbangan objektif dan subjektif. Tentunya ini ada pertimbangan subjektif. Ada tiga hal di situ bahwa penyidik meyakini tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan, dan tidak menghilangkan barang bukti," jelasnya.

Dari situlah, kata dia, penyidik yakin Habib Bahar bin Smith akan kooperatif sehingga tak dilakukan penahanan.

"Namun proses penyidikan tetap lanjut," sambungnya.

Meski begitu, kata Syahar, jika tiga hal tersebut tak ditepati penyidik akan mempertimbangkan upaya penahanan.

Sementara saat ini, kata Syahar, pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith dianggap cukup oleh penyidik.

"Namun manakala perkembangan proses penyidikan ada yang harus dilengkapi baik itu pemeriksaan saksi maupun alat bukti lain tentu proses penyidikan dilakukan lagi untuk melengkapi proses berkas perkara," ungkapnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Hina Jokowi

Habib Bahar dilaporkan saat mengisi ceramah dalam rangka memperingati Maulid Arba'in di Gedung Ba'alawi, Jalan Ali Ghatmir Lorong Sei Bayas, Kecamatan Ilir Timur 3, Palembang, Sumatera Selatan pada 8 Januari 2017. Dalam ceramah itu, Habib Bahar dinilai menghina Presiden Joko Widodo.

Kasus tersebut dilaporankan oleh Sekjen Jokowi Mania, Laode Kamaruddin. Atas dugaan kejahatan terhadap penguasa umum dan ujaran kebencian. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/BARESKRIM pada tanggal 28 November 2018.

Laporan yang sama juga dilayangkan oleh Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya. Laporan dugaan penghinaan terhadap Jokowi itu diterima dengan Nomor LP/6519/XI/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal pada 28 November 2018.

Habib Bahar dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya