Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi batal menghadiri Hari HAM Internasional yang diperingati setiap 10 Desember, di Kantor Komnas HAM. Kehadirannya digantikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK.
Dalam sambutannya, JK pun meminta maaf kepada lantaran Presiden Jokowi tidak bisa hadir. Padahal kata JK, dia seharusnya juga akan menghadiri peringatan yang sama di Kementerian Hukum dan HAM.
"Tapi kata Presiden di Komnas HAM saja dibanding ke Kemenkumham. Sehingga yang mengisi di Kemenkumham hanya menterinya. Saya diminta beliau karena kesibukan yang tidak bisa ditunda," kata JK saat membuka acara Hari HAM Internasional di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (11/12/2018).
Advertisement
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memberikan beberapa rekomendasi untuk Presiden Joko Widodo. Pertama, Presiden segera memastikan Jaksa Agung untuk gunakan kewenangan penyidikan atas 10 berkas yang telah selesai di Komnas HAM.
"Semakin lama penyelidikan maka semakim sulit barbuk diperoleh, demikian pula para korban dan saksi atas peristiwa tersebut makin tua dan banyak yang meninggal makin lama diselesaikan maka makin sulit diselesaikan dan akibat pada terabaikannya hak-hak dan pemulihan korban terutama perempuan dan anak-anak," kata Damanik.
Kedua, Presiden kata Damanik seharusnya dapat menggunakan ketentuan Pasal 47 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang penyelesaian melalui komisi kebenaran dan rekonsiliasi yang dibentuk berdasar UU. Lalu, ketiga yaitu HAM berat masa lalu dan ketiadaan payung hukum untuk membentuk jalan tengah.
"Ketiga pres memastikan konsistensi sikap konsep dan pelaksanaan reforma agraria di Indonesia, sesuai dengan Tap MPR Nomor 9/MPR RI/2001 tentang pemantauan agraria tentang SDA," papar Damanik.
Lalu yang keempat Presiden memastikan adanya alternatif penyelesaian konflik agraria. Dan langsung dikendalikan oleh Presiden. "Berdasar pada prinsip penghormatan perlindungan dan pemenuhan ham dan tentang reforma agraria dan pemenuhan SDA," kata Damanik.
Selanjutnya, Presiden segera evaluasi terhadap kebijakan pemda dan pusat yang bertentangan dengan HAM. Seperti kata Damanik terkait rumah ibadah.
"Presiden segera mengatur soal kebebasan beragama,dan perizinan. Tahun ini banyak aturan lokal yang sesuai konstitusi dan norma HAM," papar Damanik.
Damanik juga meminta Presiden segera menerbitkan Keppres untuk memastikan kepatuhan, lembaga, atas rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM.
"Kedelapan, Presiden dukung kelembagaan dan keamanan Komnas Ham melalui isi UU 39 tahun 1999 tentang HAM dan 26 Tentang Pengadilan HAM dan penguatan sarana dan sarana untuk penguaran komnas ham," jelas Damanik.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bukan Hanya Tanggung Jawab Jokowi
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin, Arsul Sani mengatakan, tidak hadirnya Jokowi di Komnas HAM merupakan kebijakan agendanya sebagai presiden.
"Soal hadir-tidaknya beliau itu yang mengatur protokol Istana, TKN tidak ikut memberikan pandangan soal hal-hal yang terkait dengan agenda Pak Jokowi sebagai presiden," kata Arsul saat dihubungi, Selasa (11/12/2018).
Ia menegaskan, persoalan kasus HAM berat masa lalu bukanlah persoalan presiden semata, namun juga porsi tanggung jawab DPR.
"Dan persoalan ini harus kita sepakati secara nasional dulu apakah pendekatan penyelesaiannya harus jalur peradilan pidana. Dengan telah berjalannya waktu yang demikian lama, apakah tidak juga perlu dipertimbangkan pendekatan yang lain, non yudisial," ujarnya.
Menurutnya, sebaiknya kesepakatan nasional perlu dibangun sejak saat ini. "Pelaksanaannya nanti setelah pemilu 2019," Arsul menandaskan.
Â
Â
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka.com
Advertisement