Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan membantah temuan Ombudsman RI yang menyatakan bahwa dirinya tak kooperatif memberikan keterangan kepada penyidik kepolisian. Temuan itu disampaikan oleh Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala.
"Saya tidak tahu apa yang dimaksud oleh Pak Adrianus ini. Bahkan mungkin pak Adrianus menganggap saya sebagai korban tidak kooperatif, yang kooperatif adalah pelaku barangkali, saya enggak tahu," kata Novel di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/12/2018).
Novel mengaku telah memberikan segala keterangan terkait kasus penyiraman air keras terhadap dirinya kepada penyidik kepolisiaan. Pemeriksaan itu difasilitasi oleh Biro Hukum KPK. Oleh karena itu, dia curiga tudingan Adrianus tersebut memiliki konflik kepentingan.
Advertisement
"Dalam pertemuan di KPK waktu itu, saya menyampaikan dan tim kuasa hukum juga menyampaikan, meminta agar Pak Adrianus tidak ikut dalam pemeriksaan itu karena pak Adrianus telah menyampaikan kebohongan, menyampaikan bahwa saya belum pernah diperiksa, saya irit bicara, saya hanya diperiksa dua lembar dan hal-hal itu sangat luar biasa ya," jelasnya.
"Saya menjadi curiga bahwa pak Adrianus punya Conflict of Interest (konflik kepentingan) dalam masalah ini," sambung Novel.
Kendati begitu, Novel mengatakan Adrianus telah meminta maaf kepada dirinya terkait hal tersebut. Dia pun mengaku telah memaafkan mantan Komisioner Kompolnas itu.
"Tetapi tentunya perspektif saya bahwa pak Adrianus adalah orang yang Conflict of Interest tidaklah berubah. Saya kira itu yang soal substansi," ujarnya.
600 Hari Lebih
Sebelumnya, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Adrianus Meliala meminta jajaran penyidik kepolisian untuk memanggil kembali Novel Baswedan terkait kasus penyiraman yang dilakukan sekelompok orang tak dikenal ke wajahnya.
Pemanggilan kembali itu, menurut Adrianus di Jakarta, Kamis, berpotensi membuka petunjuk-petunjuk baru, sehingga pelaku penyiraman air keras ke wajah Novel dapat segera ditangkap dan diadili oleh penegak hukum.
Adrianus mengatakan, proses penyidikan kasus Novel telah mencapai lebih dari 600 hari, dan salah satu penyebabnya ada keterangan dari pihak korban yang belum masuk berita acara perkara (BAP) kepolisian.
Alhasil, penyidik kepolisian, menurut Adrianus, kesulitan untuk melakukan pemeriksaan, mengingat kegiatan tersebut berlandaskan keterangan pada BAP.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement