KPK Tetapkan Bupati Cianjur Tersangka Korupsi Dana Pendidikan

Selain Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus tersebut.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 12 Des 2018, 22:01 WIB
Diterbitkan 12 Des 2018, 22:01 WIB
Idrus Marham Akui Berstatus Tersangka KPK Beri Keterangan Pers
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan memberi keterangan pers terkait penetapan mantan Mensos Idrus Marham sebagai tersangka baru proyek PLTU Riau-1 di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/8). (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan. Irvan diduga memotong dana untuk pembangunan fasilitas sekolah yang ada di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Selain Irvan, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan di Kabupaten Cianjur Rosidin, dan Kakak Ipar Bupati Cianjur bernama Tubagus Cepy Sethiady.

"KPK meningkatkan status penangan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (12/12/2018).

KPK menduga Bupati Cianjur Irvan Rivano bersama sejumlah pihak meminta, menerima atau memotong pembayaran terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Cianjur tahun 2018 sebesar sekitar 14,5 persen dari total Rp 46,8 miliar. Uang tersebut seharusnya dipakai untuk membangun fasilitas 140 SMP di Cianjur.

"Seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas sekolah, seperti ruang kelas, laboratorium atau fasilitas yang lain justru dipangkas sejak sejak awal untuk kepentingan pihak-pihak tertentu," jelas Basaria.

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembetantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya