Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018. Irvan diduga memotong DAK Pendidikan sebesar 14,5 persen dari total Rp 46,8 miliar.
Penetapan tersangka Irvan berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK, Rabu 12 Desember 2018.
Baca Juga
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan, pihaknya melakukan penyelidikan kasus ini sejak Agustus 2018. Setelah menemukan sejumlah petunjuk dan bukti awal, barulah KPK melakukan OTT dengan menangkap tujuh orang.
Advertisement
Menurut Basaria, pihaknya mengidentifikasi perpindahan uang yang dikemas dalam kardus dari mobil Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Rosidin ke mobil milik Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, sekitar pukul 05.00 WIB.
"KPK sudah mengetahui bahwa kardus cokelat di dalam mobil berisi uang yang berasal dari kepala sekolah SMP di Cianjur," ujar Basaria di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu 12 Desember 2018.
Kemudian, kata dia, tim KPK mengamankan dua orang yakni Cecep Sobandi dan sopir di halaman Masjid Agung Cianjur. Basaria melanjutkan setelah itu tim KPK menangkap Rosidin di rumahnya, sekitar pukul 05.17 WIB.
Selanjutnya, tim KPK menciduk Ketua Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur Rudiansyah dan Bendahara MKKS Taufik Setiawan dari rumahnya masing-masing. Sekitar pukul 06.30 WIB, tim menangkap Irvan di rumah dinasnya.
"Kemudian tim mengamankan B (Budiman), Kepala Seksi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Budiman di sebuah hotel, di Cipanas, pada pukul 12.05 WIB," terang Basaria.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kakak Ipar Irvan Buron
Namun, dalam operasi senyap ini tim KPK tak ikut menciduk kakak ipar Irvan, Tubagus Cepy Sethiady. KPK pun meminta Cepy Sethiady segera menyerahkan diri.
"Terhadap TCS (Tubagus Cepy Sethiady), kami imbau untuk datang ke KPK dan menyerahkan diri sesegera mungkin begitu mendapat informasi ini. Sikap kooperatif dalam proses hukum akan kami hargai," pungkas Basaria.
Selain Irvan, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan di Kabupaten Cianjur Rosidin, dan Kakak Ipar Bupati Cianjur bernama Tubagus Cepy Sethiady sebagai tersangka dalam kasus ini.
KPK menduga Irvan bersama sejumlah pihak diduga memotong pembayaran DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 sekitar 14,5 persen dari total Rp 46,8 miliar. Diduga, Irvan meminta jatah 7 persen atau Rp 3,2 miliar dari total anggaran Rp 46,8 miliar.
Advertisement