Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan batas usia perkawinan, apa alasannya?
VIDEO: MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Perkawinan
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan batas usia perkawinan, apa alasannya?
diperbarui 13 Des 2018, 13:45 WIBDiterbitkan 13 Des 2018, 13:45 WIB
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gratis, Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Resmi Beroperasi Hari Ini
Jangan Lewatkan! Ini Link dan Cara Nonton Samsung Galaxy Unpacked 2024 di Paris
Amalan supaya Bebas dari Hisab Hari Kiamat dari Imam Syafi'i
Ayu Ting Ting Ngomel, Tak Terima Dituduh Ivan Gunawan Mengumbar Aib Orang
40 Tema MPLS yang Menarik untuk PAUD, SD, SMP, dan SMA 2024
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas, Komnas HAM: Potensi Langgengkan Impunitas Pelaku TPPO
Tidak Perlu Pakai Presto, Ini Trik Lunakkan Duri Ikan Mas Agar Nikmat Dimakan
OJK Terima Ribuan Aduan Warga soal Fintech, Perilaku Kasar Debt Collector jadi Sorotan
Anugerah Masjid Percontohan dan Ramah 2024 Digelar Oktober 2024, Cek Timelinenya
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
7 Momen Apes saat Membersihkan Rumah Ini Bikin Tepuk Jidat
AS Hapus Utang Indonesia Rp569 Miliar untuk Lindungi Ekosistem Terumbu Karang