Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan batas usia perkawinan, apa alasannya?
VIDEO: MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Perkawinan
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan batas usia perkawinan, apa alasannya?
Diperbarui 13 Des 2018, 13:45 WIBDiterbitkan 13 Des 2018, 13:45 WIB
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Profil Ali Rahman Bupati Way Kanan, Awali Karier sebagai Pegawai Kecamatan
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak dalam Toren di Tambora Jakbar
Tanda Demam Berdarah yang Perlu Diwaspadai, Ketahui Cara Penanganannya
Wamenaker Bicara THR PNS dan Pegawai Swasta, Kapan Cair?
VIDEO: Maruarar Sirait Resmikan 5 Ribu Rumah Prajurit TNI
Death Stranding 2: On the Beach Siap Rilis, Kapan?
Jadwal Sholat Karanganyar Solo Bulan Maret 2025 yang Dirilis Kemenag RI
4 Amalan Sederhana di Bulan Ramadhan, Pembuka Jalan Menuju Surga yang Dijanjikan
Kiky Saputri Hadiri Kajian Usai 2 Pekan Melahirkan: Aku Bukan Kerja Tapi Mencari Ilmu
Mengenal Tradisi Bagi-Bagi THR Jelang Lebaran, Begini Asal-Usulnya
Resep Pempek Kulit, Dijamin Gurih dan Nagih
Menelisik Prospek Saham ERAA Usai iPhone 16 Kantongi Sertifikat TKDN