Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo divonis pidana penjara 2 tahun 8 bulan. Hakim menyatakan, Kotjo terbukti menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham Rp 4,750 miliar.
Suap diberikan dengan imbal balik memfasilitasi pertemuan pihak Kotjo dengan PT PLN Persero guna membahas pengerjaan proyek PLTU Riau-1.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan maka oleh karena itu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan, denda Rp 150 juta. Apabila terdakwa tidak membayar denda maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Lucas Prakoso di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/12/2018).
Advertisement
Dalam pertimbangan majelis hakim, pemberian uang oleh Kotjo kepada Eni terbukti memiliki maksud agar proyek PLTU Riau-1 dikerjakan oleh perusahaannya, Blackgold Natural Resources (BNR).
Kotjo mengetahui adanya proyek itu sekitar tahun 2015. Melalui PT Samantaka, anak perusahaan BNR, ia mengirimkan surat ke PT PLN Persero untuk menunjukkan keinginannya ikut serta mengerjakan proyek tersebut.
Namun surat itu tak kunjung mendapat respons. Ia kemudian mengambil jalan pintas dengan menemui Setya Novanto, Ketua DPR saat itu, dan menceritakan permasalahannya.
Novanto kemudian mengutus Eni Maulani Saragih yang menjabat di Komisi VII DPR mendampingi Kotjo memfasilitasi pertemuan dengan Sofyan Basir, Direktur PT PLN Persero.
Setelah beberapa pertemuan antara Kotjo, Sofyan Basir, Eni disepakati perusahaan Kotjo ikut serta menggarap proyek PLTU Riau 1 bersamaan dengan anak perusahaan PLN Persero Pembangkit Jawa Bali Investasi (PJBI).
Kotjo kemudian menggaet perusahaan asal China, CHEC Ltd (Huading) sebagai investornya. Dalam kesepakatan Kotjo dan Chec menyatakan Kotjo akan mendapat komitmen fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek atau sekitar USD 25 juta. Adapun nilai proyek itu sendiri sebesar USD 900 juta.
Rencana Dikucurkan ke Setya Novanto
Dari komitmen fee yang ia terima, rencananya akan diteruskan lagi kepada sejumlah pihak di antaranya kepada Setya Novanto USD 6 juta, Andreas Rinaldi USD 6 juta, Rickard Phillip Cecile, selaku CEO PT BNR, USD 3.125.000, Rudy Herlambang, Direktur Utama PT Samantaka Batubara USD 1 juta, Intekhab Khan selaku Chairman BNR, USD 1 juta untuk James Rijanto, Direktur PT Samantaka Batubara, USD 1 juta.
Sementara Eni Saragih masuk ke dalam pihak-pihak lain yang akan mendapat komitmen fee dari Kotjo. Pihak-pihak lain disebutkan mendapat 3,5 persen atau sekitar USD 875 ribu.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK yang menuntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta, atau subsider 6 bulan kurungan.
Atas perbuatannya, Kotjo dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement