Liputan6.com, Jakarta - Penyidik menemukan unsur pidana pada kasus tercecernya e-KTP di Duren Sawit, Jakarta Timur. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, termasuk dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), ada unsur kesengajaan pada kasus tersebut untuk membuat situasi gaduh.
"Karena karung yang digunakan untuk membuang e-KTP itu masih bagus. Kemudian, membuangnya ditentukan juga tempat-tempatnya sengaja di tempat ramai untuk membuat gaduh," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Jakarta, Jumat (14/12/2018).
Baca Juga
Oleh karena itu, saat ini, polisi fokus mengejar penanggung jawab ribuan e-KTP yang terbungkus karung tersebut.
Advertisement
"Saat ini arah penyidikan sudah mencari pada orang yang terakhir yang memegang dan bertanggung jawab terhadap penyimpanan dokumen-dokumen yang tidak terpakai. Ini sedang dikejar dan sedang didalami oleh penyidik Polda Metro Jaya," ujar Dedi.
Setelah penanggung jawab itu ditemukan, penyidik akan melakukan pendalaman terkait standar operasional prosedur (SOP) pemusnahan dokumen negara yang sudah tak terpakai itu. Penyidik juga akan menelusuri bagaimana e-KTP tersebut bisa ditemukan di daerah Pondok Kopi, Duren Sawit.
"Apabila sudah terungkap, maka akan terurai siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut," tutur Dedi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Beda dengan Pariaman
Kepolisian kembali menerima laporan penemuan tiga karung berisi e-KTP di areal perkebunan Kabupaten Pariaman, Sumatera Barat. Sejauh ini, polisi belum menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan, belum ditemukan unsur kesengajaan pada kasus pembuangan e-KTP tak terpakai tersebut. Apalagi pembuangan karung itu diketahui petinggi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pariaman.
"Semua orang yang membuang, mengangkut, kemudian atasannya pun mengetahui dan mengakui barang-barang yang sudah tidak dipakai, karena kondisi kantor dalam masa renovasi, itu dibuang. Tapi, ada keteledoran tidak dicek dulu apa di dalamnya," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/12/2018).
Meski begitu, polisi tetap memeriksa saksi-saksi dari Dukcapil, termasuk orang yang membuang barang tersebut. Dedi memastikan, ribuan e-KTP tersebut sudah tidak terpakai bahkan kondisinya sudah rusak.
Advertisement