Wiranto Tegaskan E-KTP Tercecer Bukan Rekayasa Pemerintah

Menurut Wiranto, pemerintah tidak melakukan hal-hal yang dapat merusak jalannya Pemilu 2019.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 17 Des 2018, 18:53 WIB
Diterbitkan 17 Des 2018, 18:53 WIB
Banner E-KTP Tercecer
Banner E-KTP Tercecer (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan bahwa e-KTP yang tercecer di sejumlah wilayah di Indonesia bukanlah rekayasa pemerintah. Menurut dia, pemerintah tidak melakukan hal-hal yang dapat merusak jalannya Pemilu 2019.

"Kemudian e-KTP tercecer, yang diperjualbelikan. Sekali lagi, itu bukan rekayasa pemerintah. Pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi telah meminta supaya ASN netral, TNI, Polisi netral," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat, Senin (17/12/2018).

Dia mengatakan, Pemilu adalah pesta demokrasi yang dirayakan setiap lima tahun sekali. Untuk itu, Wiranto meminta masyarakat mencari tahu track tecord pemimpin sebelum memilihnya.

"Pemilu ini pesta, membuat rakyat senang, karena lima tahun sekali diberi keluasaan diberikan kesempatan memilih pemimpinnya, lima tahun diberi kesempatan memilih pemimpin yang berkualitas yang punya kompetensi," jelas dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Jumlah DPT

Menko Polhukam Wiranto Temui Ketua KPU
Menko Polhukam Wiranto (tengah) bersama Ketua KPU, Arief Budiman memberi keterangan usai melakukan pertemuan di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (6/3). Pertemuan berlangsung sekitar satu jam dan tertutup. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Wiranto menjelaskan bahwa jumlah DPT yang telah ditetapkan sebanyak 192.828.520 jiwa. Kendati DPT telah ditetapkan, dia menuturkan masih ada pertanyaan yang timbul, yakni soal pemilih yang baru memasuki usia 17 tahun pada saat pencoblosan dilakukan.

"Sudah ada kesepakatan, sudah ada wadahnya, dipersiapkan. Dengan teknik tertentu nanti ada 10 ribuan anak-anak kita yang usianya nanti sebelum April dan setelah ditetapkan DPT ini akan mencapai umur 17 tahun. Berarti dia berhak memilih. Jadi tetap dia nanti punya hak pilih," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya