Liputan6.com, Bandung - Penceramah Bahar bin Smith atau BS sempat meminta para pengikutnya menghapus video penganiayaan terhadap dua remaja berinisial MKU (17) dan CAJ (18) sebelum beredar luas di masyarakat.
"Setelah kejadian penganiayaan, terdapat rekaman video yang beredar berisi interogasi BS kepada dua korban yang kondisinya sudah luka," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Iksantyo Bagus di Mapolda Jabar, Rabu (19/12/2018).
BS juga memerintahkan kepada komunitas komunitas pecinta BS (PHB) se-Indonesia untuk menghapus video yang viral.
Advertisement
"Namun ternyata sudah terlanjur beredar luas," kata Iksantyo.
Menurut dia, video tersebut beredar luas di media sosial. Video diunggah dengan judul Viral! Habib Palsu Mengaku BS.
Video tersebut berisi interogasi orang yang diduga Bahar bin Smith kepada kedua orang yang sudah dalam keadaan terluka tentang mengapa mereka mengaku menjadi habib.
Pasca penahanan Bahar, polisi sempat memaparkan tangkapan layar dari video tersebut. Dari beberapa potongan tayangan terlihat aksi Bahar terhadap dua anak, mulai dari pemukulan hingga penendangan.
Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan, untuk kepentingan penyidikan, pihaknya mengamankan video adegan kekerasan Bahar terhadap kedua korban.
"Untuk kepentingan penyidikan beberapa adegan kekerasan memang kita sita. Dibuat berita acara untuk nanti diajukan ke jaksa lalu ke pengadilan," kata Agung ditemui usai jumpa pers di Mapolda Jabar, Selasa (18/12/2018) malam.
Selain bukti, polisi terlah memeriksa saksi. Dengan demikian, polisi yakin untuk menetapkan pria asal Manado tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Silakan untuk bisa buktikan. Kita prinsipnya berdasarkan bukti yang ada," ujarnya.
Saat disinggung apakah dalam pemeriksaan Bahar dan lima tersangka lainnya melakukan penyangkalan, Agung menyatakan hal itu biasa.
"Kita kan bisa dikonfrontir semua korban. Kemudian tersangka sendiri, dua orang yang ditahan di Bogor mengaku atas perintah BS," ujarnya.
Menurut Agung, kedua korban tahu sosok BS. "Mereka tahu," katanya.
Penahanan
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Bahar bin Smith bersama lima orang suruhannya sebagai tersangka dalam dugaan kasus penganiayaan. Bahar pun langsung ditahan usai diperiksa di Polda Jabar, Selasa (19/12/2018).
Polisi menjerat penceramah asal Manado itu dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2) dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement