Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan pihaknya tak akan memberi ampun kepada pihak yang memasang reklame tak berizin. Bila terbukti ilegal, reklame akan diturunkan dan dipasang spanduk yang menandakan itu sebagai bentuk pelanggaran.
"Pasti ditindak, yang enggak berizin pasti dibongkar. Pokoknya jangan khawatir, ada yang melanggar saya tebang," ujar Anies di kawasan Cipinang, Jakarta Timur (20/12/2018).
Pernyataan Anies itu menanggapi temuan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyebut 290 papan reklame yang tidak berizin alias ilegal. Anies memastikan penertiban reklame akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta.
Advertisement
Anies mengatakan, setiap reklame yang terbukti melanggar akan dipasangi spanduk yang bertuliskan "Pelanggar Pasti Ditindak, Dukung Jakarta Tertib Reklame".
Dia yakin upaya menertibkan para pemasang reklame nakal ini akan menambah pendapatan daerah.
"Akan meningkat dengan adanya penertiban ini, kenapa? Karena kemudian kita akan menjangkau lebih banyak lagi," ujar Anies.
Â
290 Reklame Ilegal
Sebelumnya, KPK menemukan 290 papan reklame ilegal. Atas temuan itu, Anies mengaku sudah berkoordinasi dengan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) untuk bertindak cepat.
"Saya sudah perintahkan ke Pak Faisal (Kepala BPRD) untuk komunikasi (ke KPK)" ucap Anies.
Saat ini, Pemprov DKI sudah menyegel 60 reklame di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Penertiban dilakukan lantaran pemilik bangunan reklame telah habis masa Izin Mendirikan Bangunan–Bangunan Reklame (IMB - BR).
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â
Â
Advertisement