Pengobatan Korban Tsunami Selat Sunda di RSDP Serang dan Puskesmas Gratis

Terkait pembiayaan dan kwitansi yang beredar di media massa, RSDP menegaskan itu bukan bukan kwitansi resmi dari pihaknya.

oleh Muhammad Ali diperbarui 26 Des 2018, 22:43 WIB
Diterbitkan 26 Des 2018, 22:43 WIB
RSDP
Rumah Sakit Umum Daerah dr Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang, Banten. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Serang memastikan pelayanan pengobatan terhadap para korban bencana tsunami Selat Sunda di Rumah Sakit Umum Daerah dr Drajat Prawiranegara (RSDP) dan juga puskesmas yang ada di wilayah Kabupaten Serang tidak dipungut biaya alias gratis.

Kepastian itu disampaikan secara resmi manajemen RSDP Serang menyikapi adanya pemberitaan yang beredar tentang pembiayaan pelayanan jenazah bagi korban bencana tsunami Selat Sunda.

”Sejak penanggulangan bencana dilakukan, Bupati Serang Hj Ratu Tatu Chasanah sudah mengintruksikan jajaran RSDP dan puskesmas untuk memberikan pelayanan maksimal dan optimal, tanpa ada biaya terhadap korban atau keluarga korban bencana tsunami Selat Sunda,” tutur Plt Direktur RSDP dr Sri Nurhayati dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/12/2018)

Sri Nurhayati menambahkan, instruksi bupati itu sudah diteruskan kepada unit dan aparatur pelayanan RSDP, serta puskemas di Kabupaten Serang.

"Pelayanan kesehatan terhadap korban bencana, baik yang datang dari Kabupaten Serang maupun Kabupaten Pandeglang, dilakukan dengan dasar kemanusiaan selama 24 jam, baik yang luka maupun meninggal dunia,” paparnya.

Pihaknya memastikan bahwa seluruh aparatur, tenaga kesehatan, dan tim dokter, baik di RSDP maupun pukesmas akan memberikan pelayanan maksimal kepada semua korban tsunami Selat Sunda. Tanpa membedakan status ekonomi, suku, ras, dan agama.

"Terhadap pembiayaan dan kwitansi yang beredar di media massa, kami tegaskan bukan kwitansi resmi RSDP. Hal itu di luar sepengetahuan manajemen dan direksi RSDP,” ujar dia.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya