Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 17.351 perkara telah diputus Mahkamah Agung (MA) sepanjang 2018. Hal ini diungkapkan Ketua MA Hatta Ali saat acara refleksi akhir tahun MA di gedung MA, Jakarta.
"Total perkara yang ditangani mencapai 18.102 di tahun 2018 dan sudah berhasil memutus 17.351 perkara di tahun 2018," ungkap Hatta, Kamis (27/12/2018).
Menurut Hatta, jumlah sisa perkara pada 2018 kali ini tergolong cukup baik. Jumlah sisa perkara, kata dia, untuk tahun ini mencapai 791 perkara. Padahal pada tahun sebelum total sisa jumlah perkara mencapai 1.388.
Advertisement
"Luar biasa kita turunkan dari 1.388 sekarang ini 791 perkara sampai 21 desember 2018," kata Hatta.
Dia mengklaim penurunan perkara tersebut sangat istimewa. Sebab ada ke naikan jumlah perkara yang masuk di 2018, dibanding pada tahun sebelumnya. Sejak 2018 hingga akhir tahun perkara yang masuk mencapai 16.754 perkara atau meningkat 8,06 persen. Sedangkan di 2017, kata dia, MA menerima perkara hingga 15.505.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Beban Perkara
Di pengadilan tingkat pertama dan banding, kata Hatta, beban perkara sampai 21 Desember berjumlah 6.032.195. Sebanyak 5.814.489 merupakan perkara masuk di tahun 2018 dan 217.706 perkara merupakan sisa tahun sebelumnya.
Adapun perkara yang telah rampung di dua tingkat lembaga peradilan itu 5.789.263 per 21 Desember. Sisa perkara di periode yang sama berjumlah 242.932. "Masih tersisa dua hari kerja lagi dan selama itu perkara yang masuk kemungkinan masih akan bertambah," kata Hatta.
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka.com
Advertisement