Polisi: Steve Emmanuel Tak Sendiri Selundupkan Kokain ke Indonesia

Selain karena untuk mengetahui apakah ada keterlibatan orang lain atau tidak juga untuk mengetahui keterangan yang sebenarnya dari Steve.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Des 2018, 14:33 WIB
Diterbitkan 28 Des 2018, 14:33 WIB
[Fimela] Steve Emmanuel Narkoba
Steve Emmanuel Narkoba

Liputan6.com, Jakarta - Pesinetron Steve Emmanuel masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Jakarta Barat atas kasus penyelundupan kokain dari Belanda. Sayang, keterangan Steve hingga saat ini masih terus berubah-ubah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pendalaman atas kasus ini juga untuk mengetahui apakah Steve menggunakan barang haram tersebut seorang diri atau bersama teman-temannya.

Selain karena untuk mengetahui apakah ada keterlibatan orang lain atau tidak juga untuk mengetahui keterangan yang sebenarnya dari Steve. Karena keterangan Steve itu berbeda pada saat dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Kemudian kita masih ada pendalaman lagi setelah BAP. Saya tanya juga belum sama atau berbeda dengan yang dia tuangkan di BAP. Kita dalami kembali, karena dia sudah menggunakan sejak tahun 2008, 10 tahun," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (28/12/2018).

Polisi meyakini, aksi nekat Steve menyelundupkan narkotika kelas wahid tidak sendirian. Diyakini ia masuk dalam jaringan internasional.

"Tidak mungkin dia sendirian, pasti awalnya dari teman, temannya itu siapa, itu yang sedang kita dalami. Penyidik sedang bekerja. Kita tanya pun masih berubah-ubah," jelasnya.

Ke polisian juga saat ini sedang mendalami kemana peredaran kokain sebesar 92.04 gram tersebut akan diedarkan. Diketahui, dari 100 gram kokain yang dibawa dari Belanda, Steve telah mengkonsumsi sebanyak 8 gram.

"Jadi apa dia sendiri atau itu sisanya kokain sendiri apakah dia jual ke orang lain. Kita dalami semuanya," katanya.

Atas perbuatannya, Steve Emmanuel terancam terkena pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum hukuman mati.

 

Ancaman Hukuman

[Fimela] Steve Emmanuel Narkoba
Steve Emmanuel Narkoba

Seperti diketahui, Pesinetron Steve Emmanuel (35) ditangkap polisi pada Jumat (21/12) malam karena terjerat narkoba. Steve ditangkap di lobby apartemen Kondominium Kintamani A/17/6 RT 001/014 Kelurahan Pela Mampang, Mampang Prapatan Jakarta Selatan.

Steve diamankan oleh timsus 3 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dengan barang bukti hampir 1 ons kokain, alat bantu hisap kokain (bullet) dan handphone.

"Pesan dari belanda satu ons, kenapa Belanda? Karena dari Indonesia (kokainnya) kurang bagus," kata Argo. 

 

Reporter: Nur Habibie

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya