31 Kepala Daerah yang Ditangkap KPK Sepanjang 2018

Sepanjang tahun 2018, KPK telah menggelar 30 kali operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan kepala daerah.

oleh Luqman RimadiFachrur Rozie diperbarui 31 Des 2018, 14:03 WIB
Diterbitkan 31 Des 2018, 14:03 WIB
20160616-Ilustrasi OTT KPK-Jakarta
Petugas menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung KPK (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Tahun 2018 menjadi tahun yang cukup sibuk bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalan tugas pemberantasan korupsi di Tanah Air. 

Selama 12 bulan, KPK telah menggelar 30 kali operasi tangkap tangan (OTT).  Terakhir, tim penindakan menangkap pejabat di Kementerian PUPR. Secara total, KPK telah menjerat 31 kepala daerah, baik dari penindakan maupun pengembangan perkara.

Banyaknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi sepanjang 2018 dinilai oleh Indonesia Corruption Watch karena sanksi yang selama ini diberikan bagi para koruptor kurang memberi efek jera. 

ICW menyebut rata-rata tuntutan terhadap kepala daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya 7 hingga 5 tahun penjara.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, ada beberapa poin utama yang dinilai menyebabkan rendahnya tuntutan oleh KPK terhadap kepala daerah yang tersandung korupsi.

Pertama, karena adanya celah dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Pasal 2 dan 3 dalam UU Tipikor mengatur soal kerugian negara. Tapi ancaman minimalnya ada yang sampai 1 tahun penjara. Jadi ada anomali dalam regulasi UU Tipikor," kata Kurnia di kantor ICW, Jakarta Selatan, Minggu (16/12).

Lalu yang kedua, jaksa KPK dinilai kurang menggunakan semua instrumen hukum untuk menuntut maksimal. Dari 84 kasus kepala daerah yang masuk pengadilan, hanya ada 16 terdakwa yang dituntut terbilang cukup ringan 0 hingga 4 tahun.

"Ada 9 terdakwa yang memungkinkan dituntut maksimal. Dari 84 perkara tersebut, hanya 11 yang dituntut berat di atas 10 tahun penjara," ujar dia. 

Berikut 31 kepala daerah yang ditangkap lembaga antirasuah: 

 

  

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Zumi Zola hingga Wali Kota Termuda Terjerat OTT

Zumi Zola Bacakan Nota Pembelaan
Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zolausai menjalani sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/11). Sebelumnya, Zumi Zola dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Mengawali tahun 2018, 4 Januari 2018, KPK menangkap Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif dalam operasi tangkap tangan. Abdul Latif menerima suap terkait pembangunan rumah sakit.

Di akhir Januari, KPK kembali menjerat kepala daerah. Yakni Bupati Kebumen M Yahya Fuad, Gubernur Jambi Zumi Zola, dan Bupati Halmahera Rudy Erawan. Penetapan tersangka 3 kepala daerah ini  merupakan bagian dari pengembangan perkara dalam kasus yang berbeda di masing-masing daerah.   

M Yahya Fuad merupakan tersangka suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen. Sedangkan Zumi Zola tersangka suap proyek di Jambi. Sementara Rudy Erawan dijerat dalam kasus suap beberapa proyek di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016.

Di awal Februari 2018, KPK menjerat kepala daerah yang kelima, yaitu Bupati Jombang Nyono Wiharli Suhandoko. Dia ditangkap lewat operasi tangkap tangan atas dugaan suap jual beli jabatan.

Kepala daerah keenam terjerat kasus suap adalah Bupati Ngada Marianus Sae. Dia ditangkap pada 12 Februari 2018 lewat OTT karena terlibat suap proyek di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dua hari kemudian, yakni pada 14 Februari 2018, tim penindakan kembali mengamankan satu kepala daerah, yaitu Bupati Subang Imas Aryumningsih. Politikus Partai Golkar itu ditangkap lantaran terjerat kasus suap terkait perizinan di lingkungan Pemkab Subang.

Keesokan harinya, 15 Februari 2018, giliran Bupati Lampung Tengah, Mustafa yang ditangkap KPK lewat OTT. Mustafa terlibat kasus suap kepada DPRD Lampung Tengah.

Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan mantan Wali Kota Kendari Asrun juga terjaring OTT KPK pada akhir bulan Februari 2018.

Adriatma, yang didaulat sebagai Wali Kota termuda hasil Pilkada 2017 itu, diduga menerima suap dari pihak swasta terkait pengadaan barang dan jasa. Suap dia terima untuk kepentingan ayahnya, Asrun maju menjadi Cagub Sultra.

 

Wali Kota Malang hingga Wali Kota Blitar

Wali Kota Malang-Mochammad Anton
Wali Kota Malang nonaktif, Mochammad Anton tersenyum saat keluar dari gedung KPK untuk menjalani perawatan di RSCM, Jakarta, Kamis (12/4). Anton merupakan tersangka kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang TA 2015. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Pada 16 Maret 2018, KPK menetapkan Bupati Kepualauan Sula Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka. Ahmad Hidayat dijadikan tersangka dari pengembangan perkara kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kepulauan Sula.

Lima hari kemudian, yakni 21 Maret 2018, KPK mengumumkan Wali Kota Malang Mochammad Anton sebagai tersangka dari pengembangan perkara suap kepada anggota DPRD Malang terkait pembahasan APBD Malang tahun 2015.

Di bulan April, tepatnya pada 10 April 2018, Bupati Bandung Barat Abu Bakar yang ditangkap KPK lewat OTT. Abu Bakar kedapatan 'memalak' para Kepala Dinas untuk kepentingan sang istri maju dalam Pilbup Bandung Barat.

Akhir April 2018, KPK menetapkan Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa sebagai tersangka suap pembangunan menara telekomunikasi. Penetapan Mustafa sebagai tersangka dari pengembangan perkara.

Pertengahan Mei, KPK menjerat Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dalam OTT. Dirwan terlibat tindak pidana suap proyek di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan.

23 Mei 2018, giliran Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat yang terjaring OTT KPK. Agus Feisal menerima suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemkab Buton Selatan.

4 Juni 2018, Bupati Purbalingga Tasdi yang tertangkap tangan tengah menerima suap pembangunan Purbalingga Islamic Center. Nilai proyek pembangunam tersebut mencapai Rp 22 miliar.

Dua hari kemudian, KPK menangkap dua kepala daerah sekaligus, yakni Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar M. Samanhudi Anwar. Mereka menerima suap dari kontraktor bernama Bambang Purnomo.

 

Gubernur Aceh hingga Adik Ketua MPR di OTT KPK

Ekspresi Irwandi Yusuf Jelang Diperiksa KPK
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf (kanan) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/10). Irwandi akan diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan menerima suap gratifikas sebesar Rp 32 miliar. Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sebulan kemudian, pada 3 Juli 2018, KPK mengamankan Bupati Bener Meriah Ahmadi dan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dalam OTT. KPK menangkap Ahmadi lantaran memberi suap kepada Irwandi terkait dana otonomi khusus (Otsus) Aceh.

Pada 17 Juli 2018, KPK menangkap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap dalam OTT. Pangonal disebut menerima suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu.

10 hari kemudian, giliran Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan yang dijerat KPK. Adik dari Ketua MPR Zainudin Hasan itu diitangkap lantaran menerima suap proyek infrastruktur di Pemkab Lampung Selatan.

Pada 4 Oktober 2018, KPK menjerat Wali Kota Pasuruan Setiyono dalam operasi senyap. Setiyono diduga menerima suap dari pengusaha Muhammad Baqir terkait belanja modal gedung dan bangunan pengembangan pusat layanan usaha terpadu pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan.

Tujuh hari usai menangkap Setiyono, KPK mengumumkan Bupati Malang Rendra Kresn sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang. Ini merupakan pengembangan perkara.

Bupati Bekasi Tersandung Suap Ijin Meikarta

Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin
Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin meninggalkan Gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (7/11). Neneng diminta mencocokkan suaranya oleh penyidik terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Pada 15 Oktober 2018, giliran Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin yang ditangkap KPK lewat OTT. Neneng menerima suap izin proyek pembangunan Meikarta.

Sembilan hari setelah mengkap Neneng, tim penindakan lembaga antirasuah menangkap Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Sunjaya menerima suap terkait jual beli jabatan di Pemkab Cirebon. 

Pada 7 November 2018, KPK menetapkan mantan Wakil Bupati Malang Ahmad Subhan sebagai tersangka suap pembanguna menara telekomunikasi di Mojokerto. Ini merupakan pengembangan perkara yang sudah menjerat Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa.

18 November 2018, KPK menangkap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu dalam OTT. Dia menerima suap proyek di dinas PUPR Pakpak Bharat.

Pada 6 Desember KPK menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi sebagai tersangka kasus suap kepada hakim PN Semarang Lasito terkait praperadilan kasus korupsi.

Terakhir, pada 12 Desember 2018, KPK menangkap Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar dalam OTT. Dia dijerat lantaran terlibat tindak pidana suap terkait dana alokasi khusus (DAK) Cianjur.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya