Liputan6.com, Surabaya - Polda Jawa Timur menetapkan satu tersangka kasus dugaan amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya Jawa Timur.
"Memang kita sudah ada beberapa yang akan dijadikan tersangka, yang jelas baru satu orang inisial F," tutur Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan, usai meninjau lokasi perbaikan Jalan Gubeng yang ambles Surabaya, Senin (31/12/2018).
Orang berinisial F tersebut, diketahui bertindak sebagai perencana proyek. Proses penetapannya, kata Luki, juga berdasarkan pemeriksaan bukti serta dokumen yang ada.
Advertisement
"Ini sudah sesuai dengan bukti di lapangan, dan terkait dengan dokumen yang ada, sementara ini baru satu," katanya.
Luki mengatakan, tak menutup kemungkinan bila nanti akan ada lagi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Jalan Gubeng ambles ini seiring proses penyidikan yang terus berjalan. Ia juga menerangkan pihaknya pun masih akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Ke depan masih ada beberapa saksi yang sedang merayakan Natal liburan, ada yang minta tanggal 2 dan tanggal 3 baru (datang), kalau saksi kunci ini sudah diperiksa kita akan merembet ke beberapa orang lain," ujarnya.
Â
UU Jalan
Terkait pasal, pihaknya sudah menyiapkan Pasal 192 KUHP tentang merintangi sesuatu jalan umum dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Para calon tersangka juga bakal dijerat tentang UU tentang Jalan.Â
"Mudah-mudahan dengan adanya pengaduan-pengaduan masyarakat disekitar terkait dampak itu (Jalan ambles), lebih memperkuat kami untuk mengembangkan kasus ini," ujarnya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement