Polisi Akan Gandeng PPATK Usut Kasus Pengaturan Skor Bola

Menurut Argo, saat ini penyidik masih menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pengaturan skor.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Jan 2019, 19:50 WIB
Diterbitkan 02 Jan 2019, 19:50 WIB
Pengaturan Skor
Illustrasi pengaturan skor. (Bola.com/Dody Iryawan)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Satgas Anti Mafia Bola terus mengusut dugaan pengaturan skor sepak bola. Salah satunya adalah dengan melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Jelas semua kami lakukan. Itu kan PPATK, kita tunggu. Itu kan saksi ahli, di sidang pengadilan ya, kita lihat ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro, Rabu (2/1/2019).

Menurut dia, saat ini penyidik masih menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pengaturan skor sepak bola tersebut yakni anggota Komisi Wasit Priyanto dan anaknya Anik.

Selain itu, Exco PSSI Johar Lin Eng dan anggota nonaktif Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto atau Mbah Putih. Mereka ditangkap oleh Tim Satgas Antimafia Bola yang dibentuk Polri dan Polda Metro Jaya.

"Sudah kita lakukan penyelidikan, sudah kita tangkap empat tersangka. (Tersangka lain) nanti kita tunggu," ujarnya.

Keempat tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana suap dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

 

Reporter: Ronald

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya