Polri Bidik Tersangka Baru Skandal Pengaturan Skor Sepak Bola Indonesia

Hingga saat ini, Satgas Antimafia Bola telah menerima 267 laporan dan aduan masyarakat terkait skandal pengaturan skor.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 03 Jan 2019, 20:48 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2019, 20:48 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan empat tersangka terkait skandal pengaturan skor di Liga 3 Indonesia. Tidak menutup kemungkinan, jumlah tersangka akan bertambah seiring dengan banyaknya aduan masyarakat yang diterima.

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya. Karena komitmen Satgas memberantas mafia bola ini," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Kamis (3/1/2019).

Memang saat ini Satgas Antimafia Bola fokus mengusut skandal pengaturan skor di level Liga 3 Indonesia. Namun tidak menutup kemungkinan, penyidikan akan meluas hingga dugaan match fixing di Liga 2, Liga 1, bahkan di level kompetisi internasional.

"Liga 3 ini pintu untuk membongkar seluruh jaringan mafia. Secara cepat di Liga 3 karena Liga 3 alat buktinya sudah cukup membongkar pengaturan skor. Penyidik sudah punya timline dan target-target juga," tutur Dedi.

Hingga saat ini, Satgas Antimafia Bola telah menerima 267 laporan dan aduan masyarakat terkait skandal pengaturan skor. Dari jumlah tersebut, sebanyak 50 laporan tengah ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.

Sejauh ini polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pengaturan skor. Mereka adalah mantan Ketua Asprov PSSI DIY Dwi Irianto alias Mbah Putih, anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto dan anaknya, Anik Yuni Artika Sari yang merupakan wasit futsal.

Keempat tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana suap dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya