Kasus Ahmad Dhani P21, Kejati Jatim Tunggu Pelimpahan dari Polda Jatim

Polda Jatim mengaku akan segera menyerahkan barang bukti sekaligus tersangka pada Kejati Jatim.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 04 Jan 2019, 19:46 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2019, 19:46 WIB
Ahmad Dhani Lapor ke Bareskrim Mabes Polri
Seniman, Dhani Ahmad Prasetyo jelang membuat pelaporan tentang dugaan persekusi di Bareskrim Mabes Polri Gedung KKP, Jakarta, Jumat (19/10). Dhani Ahmad merasa mendapat perlakuan persekusi saat berada di Surabaya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Surabaya - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Sunarta menyatakan berkas perkara dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Ahmad Dhani Prasetyo sudah lengkap alias P21.

"Saat ini, kami menunggu penyerahan barang bukti sekaligus tersangka dari Polda Jatim," tutur Sunarta, Jumat (4/1/2019).

Dia mengatakan, dari hasil kajian tim peneliti Kejati Jatim, berkas perkara yang menyeret musisi tersebut sudah lengkap. Keterangan saksi meringankan dari pihak Ahmad Dhani juga sudah dimasukkan penyidik Polda Jatim ke dalam berkas perkara.

"Status P21 sudah kami tetapkan kemarin, Kamis (3/1/2019). Tinggal kami menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka," kata Sunarta.

"Untuk penahanan, kami pelajari dulu pasal yang disangkakan. Kami juga akan kaji dulu syarat obyektif dan juga syarat subjektif," imbuh dia.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengaku akan segera menyerahkan barang bukti sekaligus tersangka pada Kejati Jatim. Harapannya, perkara ini bisa segera masuk ke meja persidangan.

"Sesegera mungkin Polda Jatim akan serahkan itu semua," ucap Barung.

Sebelumnya, pada Jumat 28 Desember 2018, Polda Jatim kembali melimpahkan berkas perkara Ahmad Dhani ke Kejati Jatim. Ada tiga poin catatan berkas perkara yang telah dilengkapi.

Pertama, melengkapi keterangan saksi polisi yang berada di lokasi kejadian atau pembuatan vlog di Hotel Majapahit Surabaya, Minggu (26/12/2018). Lalu, surat kuasa dari pelapor dan pemeriksaan saksi meringankan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pencemaran Nama Baik

Polda Jatim akhirnya menetapkan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka pencemaran nama baik. Musisi asal Surabaya itu terjerat kasus mengucapkan kata 'idiot' yang menyinggung salah satu unsur massa pengunjuk rasa yang menolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya beberapa waktu lalu.

"Yang bersangkutan, Saudara AD alias Ahmad Dhani kami tetapkan sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik karena ujaran I (idiot)," tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Kamis 18 Oktober 2018.

Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur memanggil politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo untuk hadir pada Jumat 28 September 2018, terkait video ujaran idiot jelang deklarasi #2019GantiPresiden beberapa waktu yang lalu di Surabaya.

"Iya, surat panggilannya hari ini yang bersangkutan dimintai keterangan," tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Jumat (28/9/2018).

Dhani dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim. Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya