Polisi Akan Tetapkan Tersangka Baru Pengaturan Skor Pekan Depan?

Hingga saat ini, kata Syahar, polisi telah menerima 278 laporan dan aduan masyarakat baik secara resmi maupun melalui hotline. Dari total tersebut, 60 di antaranya tengah ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 05 Jan 2019, 11:43 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2019, 11:43 WIB
Kabag Penum Humas Polri Kombes Syahar Diantono (Liputan6.com/Nafiysul)
Kabag Penum Humas Polri Kombes Syahar Diantono (Liputan6.com/Nafiysul)

Liputan6.com, Jakarta Satgas Antimafia Bola terus mengusut kasus pengaturan skor seiring banyaknya laporan dari masyarakat. Polisi memberi sinyal akan menetapkan tersangka baru terkait kasus match fixing di sepak bola Indonesia.

"Minggu depan ada pengembangan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono pada diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk 'Sepak Mafia Bola' di Jakarta Pusat, Sabtu (5/1/2019).

Hingga saat ini, kata Syahar, polisi telah menerima 278 laporan dan aduan masyarakat baik secara resmi maupun melalui hotline. Dari total tersebut, 60 di antaranya tengah ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

"Banyak sekali dukungan terhadap kerja satgas ini. Harapan kita, sepak bola kita bisa maju," tuturnya.

Sejauh ini polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pengaturan skor. Mereka adalah mantan Ketua Asprov PSSI DIY Dwi Irianto alias Mbah Putih, anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto dan anaknya, Anik Yuni Artika Sari yang merupakan wasit futsal.

Keempat tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana suap dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya