Anggota DPRD Bekasi Kembalikan Rp 100 Juta Terkait Suap Meikarta

KPK menerima pengembalian uang dari sejumlah anggota DPRD Bekasi, Jawa Barat terkait suap izin Meikarta.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 10 Jan 2019, 10:28 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2019, 10:28 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang dari sejumlah anggota DPRD Bekasi, Jawa Barat terkait suap izin Meikarta. Uang yang dikembalikan itu senilai Rp 100 juta.

"Uang Rp 100 juta (pengembalian DPRD Bekasi) akan kami sita untuk menjadi bagian dari berkas penanganan perkara," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (10/1/2019).

Diduga, para anggota DPRD Bekasi tidak hanya menerima Rp 100 juta. Oleh karena itu, Febri mengimbau agar anggota DPRD Bekasi lainnya yang turut kecipratan uang Meikarta untuk bersikap kooperatif dan mengembalikannya kepada KPK.

"Lebih baik terus terang saja para anggota DPRD ini atau pihak lain yang menerima uang dan bersikap kooperatif itu akan lebih dihargai secara hukum," kata Febri.

Pada kasus suap izin Meikarta ini, KPK menemukan aliran dana untuk membiayai para anggota DPRD Bekasi dan keluarganya plesiran ke luar negeri. KPK pun sudah mengantongi nama-nama legislator Bekasi yang turut menikmati aliran dana Meikarta.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

9 Tersangka

Terjerat Perizinan, Pembangunan Proyek Meikarta Tetap Berjalan
Kendaraan melintasi salah satu tower Apartemen Meikarta, Cikarang, Bekasi, Kamis (11/10). KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro tersangka suap perizinan proyek Meikarta. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.

Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya