Subsidi Dicabut, Tarif Parkir PNS DKI Naik dari Rp 66 Ribu Menjadi Rp 550 Ribu per Bulan

Pemberlakukan tarif parkir baru di lapangan IRTI Monas mulai berlaku pada Januari 2019.

oleh Ika Defianti diperbarui 10 Jan 2019, 22:17 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2019, 22:17 WIB
Pemprov DKI Berencana Naikan Tarif Layanan Parkir
Pengendara motor mencari parkir di Kawasan Irti Monas, Jakarta, Kamis (3/1). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menaikkan tarif layanan parkir per Januari 2019. (Merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Pegawai yang bekerja di Balai Kota DKI Jakarta mulai saat ini harus mengeluarkan kocek lebih dalam untuk membayar parkir berlangganan di Lapangan IRTI Monas, Jakarta. Pasalnya, subsidi parkir bagi pegawai Pemorv DKI Jakarta telah dicabut. 

Tarif prkir mobi yang awalnya dikenakan sebesar Rp 66 ribu, kini mengalami kenaikan drastis menjadi Rp 550 ribu. Sedangkan untuk tarif parkir sepeda motor, yang awalnya sebesar Rp 22 ribu perbulan, kini membengkak menjadi 352 ribu. 

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan tarif parkir baru itu mulai berlaku pada Januari 2019.

"Jadi sudah tidak mendapatkan intensif lagi. Artinya parkir berlanggan menggunakan skema baru," jelas dia.

Ancaman Anies

Sebelum aturan ini diterapkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengeluarkan 'ancaman' kepada jajarannya terkait rencana pencabutan subsidi parkir.   

"Mulai 1 Januari tidak ada lagi harga murah untuk pegawai Pemprov. Yang pasti tidak ada lagi subsidi dalam bentuk parkir murah," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat, 7 Desember 2018

Kebijakan tersebut demi mendorong aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov DKI menggunakan transportasi umum.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya