Peran Berbeda 2 Dodi dalam Tragedi Bom Sarinah 3 Tahun Lalu

Polisi menembak mati tiga pelaku penyerangan, dua ditangkap, dan sejumlah pelaku lain tewas akibat bom bunuh diri.

oleh Rinaldo diperbarui 14 Jan 2019, 12:32 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2019, 12:32 WIB
20160114-Aksi Menegangkan Polisi Baku Tembak Usai Ledakan Bom di Sarinah-Jakarta
Sejumlah polisi mengambil posisi di dekat sebuah mobil saat melakukan pengejaran terhadap pelaku ledakan di pospol Sarinah, Jakarta, Kamis (14/1). Baku tembak terjadi di depan Sarinah setelah suara ledakan ketiga terjadi. (AFP PHOTO/Bay Ismoyo)

Liputan6.com, Jakarta - Tepat 3 tahun lalu, rentetan ledakan bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, menambah cerita kelam dalam daftar serangan teroris di Indonesia. Seperti dicatat dalam Sejarah Hari Ini (Sahrini) Liputan6.com, sedikitnya delapan orang tewas dan 24 lainnya luka-luka dalam peristiwa pada Kamis 14 Januari 2016 itu.

Teror itu bermula pukul 10.40 WIB. Saat itu, sebuah bom meledak di tempat parkir Menara Cakrawala, di samping gerai Starbucks Jalan Thamrin. Kemudian, tiga ledakan beruntun terjadi, masing-masing satu di pos polisi persimpangan Sarinah, dan dua lagi di dalam gerai Starbucks.

Ledakan beruntun itu bersambung dengan baku tembak polisi dan pelaku teror. Dilaporkan, polisi menembak mati tiga pelaku penyerangan, dua ditangkap, dan sejumlah pelaku lain tewas akibat bom bunuh diri. Sementara dari pihak polisi, sejumlah anggota ikut tertembak.

Dua pelaku yang ditangkap polisi adalah Dodi Suridi (23) alias Ibnu Arsad alias Yayan alias Dodi Dabiq dan Ali Hamka (48) alias Abu Ibrahim alias Abu Musa alias Abu Isa.

Dua anggota kepolisian yang berhadapan langsung dengan pelaku, yaitu Aiptu Dodi Maryadi (anggota Satlantas Polres Jakarta Pusat) dan Aiptu Budiono (anggota Propam Polres Jakarta Pusat), menceritakan kengerian yang terjadi.

Dia tak menyangka, teroris yang menurutnya memiliki paras mirip dengan salah satu anggota polisi itu menembaki kendaraannya. Dalam peristiwa ini, Aiptu Dodi mengalami luka tembak di bagian perut yang dilepaskan pelaku dari jarak sekitar 2,5 meter.

"Alhamdulilah ke tahan kaca dulu baru mengenai perut saya," ujar Dodi.

Polisi meyakini kelompok teror ISIS berada di balik peristiwa ini. Dugaan tersebut berdasarkan ancaman berkode 'konser yang akan menjadi berita internasional' dari ISIS yang diterima polisi pada Desember 2015.

Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Polri yang saat itu dijabat Irjen Anton Charliyan. Mereka memang akan menyerang Indonesia.

"Sebelumnya, mereka sudah menyampaikan ancaman bahwa Indonesia akan menjadi pusat pemberitaan dunia soal teroris," kata Anton.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Vonis untuk Pembuat Bom

20160115-Ceceran Darah Bekas Baku Tembak Polisi dengan Pelaku Ledakan Thamrin Mulai Dibersihkan-Jakarta
Seng-seng yang menutupi bagian depan gerai Starbucks, Jalan MH Thamrin, Jakarta, mulai dibongkar petugas, Jumat (15/1). Pasca-ledakan, pihak pengelola Menara Cakrawala memagari dengan seng, di sekeliling gedung. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kamis, 20 Oktober 2016, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis terhadap dua simpatisan ISIS terkait keterlibatan mereka dalam serangan bom Thamrin. Keduanya menjadi orang pertama yang dijatuhi hukuman atas aksi teror tersebut.

Dodi Suridi (23) alias Ibnu Arsad alias Yayan alias Dodi Dabiq, divonis 10 tahun penjara karena membuat wadah bom yang digunakan dalam aksi teror yang menewaskan delapan orang, termasuk empat pelakunya.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap terdakwa teroris lain, yaitu Ali Hamka (48) alias Abu Ibrahim alias Abu Musa alias Abu Isa, setelah terbukti berusaha mendapatkan senjata untuk digunakan pelaku teror dalam serangan tersebut.

Dodi ditangkap sehari setelah aksi teror di Desa Orimalang, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

"Sehingga unsur melakukan pemufakatan jahat, percobaan, dan pembantuan tindak pidana terorisme terpenuhi secara sah," ujar hakim ketua Ahmad Fauzi dalam amar putusannya.

Menurut Ahmad, wadah bom itu dibuat Dodi dari tabung gas 3 kilogram. Dodi membeli tabung gas itu seharga Rp 150 ribu, setelah mendapat instruksi dari Adi Wijaya alias Dian, pada 6 Januari 2016.

Keduanya berkenalan setelah tergabung dalam grup Telegram bernama Wa'aidu. Adi diketahui memiliki hubungan dengan Muhammad Ali (40), seorang pelaku teror bom Thamrin yang ditemukan tewas di depan kafe Starbucks.

"Saat itu, terdakwa sudah mengetahui bahwa tabung gas akan digunakan sebagai wadah bom tapi tetap membuatnya," kata hakim Ahmad.

Dalam berkas dakwaan, Dodi memang disebut beberapa kali berinteraksi dengan Muhammad Ali. Tak cuma saat diminta membuat wadah bom, ia juga pernah ditugasi Muhammad Ali untuk mengambil pipa wadah bom di Tegal, Jawa Tengah, Desember 2015.

Dodi pun menerima vonis 10 tahun penjara tersebut dan menolak untuk mengajukan banding.

"Risiko jadi teroris. Saya menerima keputusan ini," kata Dodi.

 

Hukuman Mati Aman

Aman Abdurrahman Divonis Hukuman Mati
Terdakwa kasus terorisme, Aman Abdurrahman menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6). Majelis Hakim melalui Hakim Ketua Akhmad Jaini menjatuhkan hukuman mati terhadap Aman Abdurrahman. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sementara itu, dalang dari serangan ini ditengarai bernama Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman (45). Dia diduga merencanakan aksi teror di balik bui.

Oman Rochman dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, tahun 2009. Oman terbukti melakukan tindak pidana terorisme dalam peristiwa pelatihan Aceh. Di dalam tahanan, dia juga memiliki pengikut setia.

"Dari sana jugalah, terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman merencanakan aksi teror," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Oman di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).

Oleh jaksa, Oman dituntut hukuman mati karena dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pada persidangan Jumat 22 Juni 2018, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap Aman Abdurrahman. Majelis hakim menyatakan tak ada satupun alasan yang dapat meringankan hukuman terhadap Aman.

Aman dinyatakan terbukti terlibat dalam sejumlah kasus terorisme, antara lain Bom Thamrin, Bom Samarinda, serta dua penyerangan terhadap polisi di Bima dan Medan.

Begitu mendengar vonis hakim, Aman beranjak dari bangku terdakwa, kemudian bersujud. Ia tak menjawab saat hakim bertanya rencananya untuk mengajukan banding.

Puluhan polisi, baik yang bersenjata lengkap maupun berpakaian preman, mengawal Aman keluar dari gedung pengadilan. Kepada para pewarta yang menunggu di luar ruangan sidang, Aman tak mengeluarkan sepatah kata pun.

 

Reporter: Rifqi Aufal Sutisna

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya