Polisi: Artis VA 2 Kali Terima Order dari Singapura

Selain berdasarkan jejak digital, polisi mendapatkan bukti melalui aliran transaksi keuangan VA dan 2 mucikari.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 14 Jan 2019, 17:38 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2019, 17:38 WIB
Mucikari: Artis VA Menawarkan Diri, Bukan Saya Yang Mengajak
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan menuturkan bahwa mucikari ES atau Endang (37) mempunyai jaringan 45 artis yang dipasarkan melalui Media Sosial. (FOTO: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - VA, artis Film Televisi (FTV) yang terlibat prostitusi online di Surabaya, ternyata juga pernah mendapatkan order dari dua lelaki di negara Singapura.

Hal itu terungkap dari adanya pembuktian rekam jejak digital melalui aplikasi perpesanan Whatsapps, antara VA dan dua mucikari T dan ES.

"VA di fasilitasi 6 muncikari saat dapat order di Singapura. Termasuk muncikari ES dan T," tutur Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan di Mapolda Jatim, Senin (14/1/2019).

Selain berdasarkan jejak digital, polisi juga mendapatkan bukti melalui aliran transaksi keuangan VA dan 2 mucikari tersebut.

"Data digital forensik sinkronisasi alibi fokus dari VA, mucikari ES dan mucikari T melalui chating, rekening keuangan dan tempat, artis VA dua kali menerima order di Singapura," kata Yusep.

Menurut Yusep, kendati menerima pesanan dari Singapura, namun tarif yang dikenakan kepada VA tetap sama seperti di Surabaya, yaitu sebesar Rp 80 juta.

"Di Singapura tarifnya sama saja dengan di Jakarta dan Surabaya, sebesar Rp 80 juta.

Uang Rp 80 juta itu kemudian di bagi ke beberapa orang muncikari, hingga VA selaku pemberi jasa prostitusi online. 

"Dari muncikari T nominalnya Rp 80 juta, kemudian didistribusikan ke muncikari lainnya sebagai penghubung, hingga sampai ke VA sebagai penerima order," ujar Yusep.

 

Diciduk Saat Berhubungan

Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah melakukan penangkapan artis inisial VA dan model majalah dewasa AS pada pukul 12.30 WIB, di salah satu hotel di Surabaya Jawa Timur, Sabtu (5/1/2019).

Dengan memasang tarif Rp 80 juta, VA diciduk di kamar Hotel di Surabaya, saat sedang melayani pelanggannya. Sedangkan artis AS mematok harga Rp 25 juta.

Kasubdit Syber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harisandi mengatakan, pria yang memesan VA adalah seorang pengusaha.

Namun, dia enggan menyebutkan secara rinci soal pria yang dimaksud.

"Ia pengusaha (yang memboking)," tutur Harisandi di Mapolda Jatim, Sabtu (5/1/2019) malam.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya