Diperiksa 9 Jam, Artis VA: Saya Serahkan ke Penyidik

Artis VA mendatangi Polda Jawa Timur dengan menumpangi mobil Nissan Elgran warna putih, sekitar pukul 10.12 WIB.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 14 Jan 2019, 21:13 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2019, 21:13 WIB
Ilustrasi prostitusi
Ilustrasi prostitusi

Liputan6.com, Surabaya - Artis VA yang terlibat kasus prostitusi di Surabaya menjalani wajib lapor dan pemeriksaan tambahan selama sembilan jam di gedung Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (14/1/2019).

Dengan mengenakan setelan baju warna putih dan merah, VA menyerahkan perkara yang menjeratnya tersebut kepada penyidik dan pengacaranya.

"Ya tadi saya sudah diperiksa, selebihnya saya serahkan ke penyidik, dan selebihnya menyerahkan ke kuasa hukum saya. Terima kasih, mohon doanya ya, mohon doanya, makasih ya mas," ujar Artis VA sebelum meninggalkan Polda Jawa Timur.

Pengacara VA, Milano menambahkan, selama proses pemeriksaan, kliennya diperlakukan dengan baik. Proses pemeriksaan juga berjalan lancar.

"Terima kasih Polda Jawa Timur. Kita diterima dan diperlakukan dengan baik sekali, mohon doanya saja mudah-mudah ini cepat selesai. Ya masih ada pemeriksan lagi lebih lanjut," ucap pengacara Artis VA itu.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Wajib Lapor

Sebelumnya, artis VA mendatangi Polda Jawa Timur yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (14/1/2019). Dia datang ke Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, dengan menumpangi mobil Nissan Elgran warna putih, sekitar pukul 10.12 WIB.

VA datang ditemani beberapa kolega, termasuk pengacara untuk wajib lapor.

"Iya, dia memenuhi wajib lapor seminggu sekali," tutur Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera.

Kedatangan artis VA ke mapolda Jatim hari ini merupakan wajib lapor yang kedua kalinya. VA nampak terdiam dan menundukkan kepalanya ketika ditanya kedatangannya ke Polda Jatim. Sampai saat ini VA masih berstatus saksi korban kasus prostitusi online. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menuturkan, VA bisa menjadi tersangka dalam kasus ini, bila yang bersangkutan aktif, atau menjadikan layanan seks berbayar ini sebagai pekerjaan utama.

"Selain wajib lapor, VA juga menjalani pemeriksaan tambahan. Kalau ini (prostitusi) menjadi pekerjaan utama VA maka dia bisa saja menjadi tersangka," ujar Barung.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya