Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengakuan Bupati nonaktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin yang menyebut nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo terkait izin proyek Meikarta. Hal itu disampaikan Neneng saat akan bersaksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 14 Januari 2019.
"Kami cermati dulu fakta-fakta di persidangan tersebut‎ dan juga melihat data yang terkait lain dalam penyidikan yang saat ini sedang berjalan," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/1/2019).
Baca Juga
Menurut Febri, KPK sebelumnya telah mengantongi keterangan Dirjen Otda Kemendagri Soni Sumarsono soal perizinan Meikarta. Salah satunya terkait kewenangan dalam pemberian izin tersebut yakni Pemkab Bekasi dan Pemprov Jawa Barat.
Advertisement
"Ada lebih dari satu otoritas atau instansi yang mempunyai kewenangan dan melaksanakan kewenangannya terhadap izin proyek Meikarta. Ketika ada proses tersebut dan ada risiko proses di dua instansi tidak berkesesuaian, maka itu menjadi alasan Kemendagri melakukan rapat lainnya mempertemukan," jelas dia.
Terkait pemanggilan Mendagri Tjahjo, lanjut Febri, KPK akan mempelajari terlebih dahulu perlu tidaknya pengambilan keterangan dari yang bersangkutan. Terlebih, pemeriksaan dari Dirjen Otda Kemendagri Soni Sumarsono telah dilakukan.
"Itu kan perlu review, perlu analisis, karena baru di persidangan disampaikan keterangan itu. Saya kira Bupati Bekasi adalah orang yang juga mengajukan diri sebagai justice collaborator, sudah mengembalikan uang sekitar Rp 11 miliar, nanti kita juga lihat konsistensi dari keterangan-keterangan pada proses lebih lanjut," Febri menandaskan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Neneng Kembalikan Uang
Sebelumnya, KPK menerima pengembalian uang sekitar Rp 2 miliar dan 90 ribu dolar Singapura dari Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta. Total uang suap proyek Meikarta yang dikembalikan mencapai Rp 11 miliar.
"Terakhir dilakukan pengembalian sejumlah Rp 2,25 M dan SGD 90.000 pada KPK," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019).
Febri mengingatkan, agar siapa pun termasuk sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi atau lainnya yang pernah menerima uang atau fasilitas jalan-jalan ke Thailand agar turut koperatif.
"Dan mengembalikan uang yang pernah diterima terkait perkara ini," jelas dia.
Febri menyatakan, KPK telah memegang daftar nama setiap pihak yang menerima dan mendapatkan fasilitas pembiayaan perjalanan ke Thailand tersebut.
"KPK menghargai sikap kooperatif tersebut," Febri menandaskan.
Advertisement