Liputan6.com, Jakarta - Nama Gayus Tambunan menjadi sosok yang sangat populer di 2010-2011. Pegawai Ditjen Pajak ini menghebohkan Tanah Air dengan sejumlah kasus mafia pajak yang melibatkan banyak pejabat. Kasusnya juga menghancurkan citra aparat perpajakan dan meruntuhkan semangat reformasi yang diusung Menteri Keuangan Sri Mulyani kala itu.
Namun, hukuman yang harus dijalani juga setimpal. Menurut catatan Sejarah Hari Ini (Sahrini) Liputan6.com, Pria bernama lengkap Gayus Halomoan Partahanan Tambunan itu harus meringkuk lama di penjara. Akibat ulahnya, pria kelahiran Jakarta, 9 Mei 1979 itu memiliki akumulasi vonis selama 29 tahun penjara.
Karma itu berawal Rabu, 19 Januari 2011, atau tepat 8 tahun lalu. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta atau subsider 3 bulan kurungan terkait kasus mafia pajak terhadap Gayus. Hukuman Gayus ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Advertisement
Dalam sidang putusan yang dipimpin hakim Albertina Ho itu, Gayus terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menguntungkan PT Surya Alam Tunggal (SAT) dalam pembayaran pajak serta merugikan keuangan negara sebesar Rp 570 juta.
Selain itu, Albertina Ho dkk juga menegaskan, sebagai peneliti pajak di Direktorat Banding, Gayus juga terbukti menyalahi wewenangnya. Dia telah menerima keberatan pembayaran pajak PT SAT.
"Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Albertina.
Tak hanya itu, hakim juga menyatakan Gayus Tambunan terbukti telah menyuap penyidik Direktur II Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Polisi Arafat Enanie. Hakim menyatakan Gayus memberikan uang melalui pengacaranya Haposan Hutagalung agar tidak ditahan dan sejumlah harta bendanya tidak disita.
Gayus Tambunan juga dinyatakan bersalah menyuap hakim Muhtadi Asnun sebesar Rp 50 juta. Uang ini untuk memuluskan perkara penggelapan pajak dan pencucian uang senilai Rp 25 miliar.
Vonis 7 tahun dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu menjadi hukuman pembuka buat Gayus Tambunan sebelum akhirnya berlipat ganda.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Akumulasi Hukuman Gayus
Tak lama usai putusan 7 tahun penjara, jaksa mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Jakarta akhirnya mengabulkan banding tersebut dan menjadikan hukuman Gayus 8 tahun penjara.
Tak puas dengan putusan ini, Gayus mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak dan justru memperberat hukuman Gayus menjadi 12 tahun penjara.
Tak puas, Gayus pun mengajukan Peninjauan Kembali atau PK. MA kembali menolak. Gayus tetap divonis 12 tahun penjara terkait kasus menyuap penyidik, hakim dan merekayasa pajak.
"Menolak permohonan kuasa pemohon Untung Sunaryo terhadap pemohon Gayus Halomoan Partahanan Tambunan," tulis website MA pada Jumat 22 November 2013.
Dengan ditolaknya PK tersebut, Gayus harus meringkuk di penjara selama 30 tahun. Pasalnya, selain kasus yang membuat dia dipenjara 12 tahun, Gayus juga dihukum untuk tiga kasus lainnya.
Tiga kasus itu adalah penggelapan pajak PT Megah Citra Raya dengan vonis 8 tahun penjara, kasus pemalsuan paspor dengan vonis 2 tahun penjara dan hukuman 8 tahun penjara dalam kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan.
Namun, dalam perjalanannya MA kemudian 'menyunat' hukuman Gayus menjadi 29 tahun penjara. MA menilai vonis yang dijatuhkan kepada mantan pegawai Ditjen Pajak itu melebihi aturan yang ada.
Dilansir dari website MA pada Selasa 17 Januari 2017, MA menyebut total kejahatan yang dilakukan Gayus ada empat kasus, tiga di antaranya tindak pidana korupsi yang dituntut secara terpisah dengan total vonis 28 tahun penjara.
Gayus tidak terima dengan vonis Nomor 52 K/Pid.Sus/2013 itu karena total hukuman yang ia terima dalam kasus korupsi tersebut selama 28 tahun penjara.
MA kemudian mengabulkan keberatan tersebut dengan menjadikan hukuman Gayus 26 tahun penjara untuk tiga kasus pidana korupsi.
Di luar itu, MA memvonis Gayus 3 tahun dalam kasus pemalsuan paspor yang dia gunakan bepergian selama di dalam tahanan. Dengan begitu total hukuman yang dijalani Gayus adalah 29 tahun penjara.
Advertisement
Nonton Tenis dan Melancong
Berstatus tahanan dan mendekam di penjara, tak membuat Gayus berhenti membuat heboh. Berbekal paspor palsu dengan nama Sony Laksono, Gayus berhasil terbang ke Bali dan kemudian ke sejumlah negara.
Pada 5 November 2010, sosoknya tertangkap kamera tengah duduk di tengah penonton tenis Commonwealth Bank Tournament of Champions di Nusa Dua, Bali. Dia tampil sebagai pria dengan rambut agak panjang dari biasanya, berkacamata dan mengenakan jaket hitam.
Meski sempat membantah, Gayus akhirnya mengaku dirinya memang pergi ke Bali untuk menonton pertandingan tenis.
Setelah diusut, dia juga tercatat bepergian ke Macau pada 22-24 September 2010. Sementara itu, pada 30 September 2010 hingga 2 Oktober 2010, Gayus pergi ke Kuala Lumpur, Malaysia dan Singapura dengan paspor atas nama Sony Laksono.
Paspor palsu yang dibawanya itu lalu dibuang di suatu tempat di Jakarta.
Tak cukup itu, Gayus yang sejak Mei 2012 dipindahkan ke Lapas Sukamiskin dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur kembali berulah.
Pada 9 September 2015, dia kedapatan tengah makan di sebuah restoran di kawasan Jakarta Selatan. Ketika itu Gayus tidak sendiri, melainkan ditemani dua teman perempuannya.
Aksi Gayus terekam dalam foto itu beredar luas di dunia maya.
Kemenkumham Kantor Wilayah Jawa Barat pun memberi sanksi disiplin tingkat menengah kepada dua pegawai negeri sipil (PNS) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Sukamiskin, Bandung karena lalai saat mengawal Gayus Halomoan Tambunan di luar penjara.
Karena ulahnya tersebut, Gayus kemudian dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Selasa 22 September 2015.