Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan artis VA sebagai tersangka kasus asusila. Penetapan status tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan artia VA, serta pendapat ahli bahasa, ahli IT, maupun ahli agama.
"Berdasarkan beberapa bukti yang menguatkan, maka saudari VA kami tetapkan sebagai tersangka. Pasal yang diterapkan adalah pasal 27 ayat 1 Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (16/1/2019).
Dalam UU ITE pasal 27 ayat 1 disebutkan, ancaman pidananya paling lama 6 tahun penjara. Kasus ini, artis VA disebut telah mengeksploitasi dirinya secara langsung pada muncikari. Eksploitasi ini dianggap telah melanggar kesusilaan.
Advertisement
"Ada ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli Kementerian Agama dan MUI dan beberapa bukti yang sangat mengaitkan dalam transasksi komunikasi ini sangat menguatkan saudari VA menjadi tersangka," kata Luki.
Pasal 27 Ayat 1 menyebutkan yang dimaksud dengan 'mendistribusikan' adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik. Kemudian yang dimaksud dengan 'mentransmisikan' adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik.
"Ini mungkin sesuatu yang baru di mana yang sebelumnya jadi saksi korban (dalam kasus prostitusi), bisa menjadi tersangka. Ini akan jadi yurisprudensi," ungkap Luki.
Atas dasar perubahan status ini, polisi pun berencana memanggil VA pada Senin pekan depan. Disinggung mengenai upaya penahanan artis VA, polisi menunggu hasil pemeriksaan pada pekan depan.
"Kita akan panggil saudari VA dalam kapasitas sebagai tersangka," jelasnya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Foto dan Video Mesum
Sebelumnya, foto dan video mesum VA ditemukan di ponsel muncikari. Salah satu video yang diduga diperankan VA itu bahkan tersebar luas ke publik.
Video VA yang tersebar luas tersebut diakui Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. Ia menyatakan, ada satu video tak senonoh VA yang sudah tersebar ke netizen.
"Salah satu contoh itu ada video yang sudah tersebar ke netizen. Tapi bukan polisi loh ya yang menyebarkan," katanya.
Ia mengakui tidak mengetahui bagaimana atau siapa yang membuat video itu menjadi tersebar. Namun, ia menegaskan, polisi memang menemukan foto dan video tak senonoh VA dari ponsel muncikari. Namun bukan pihaknya yang menyebarkan video VA.
Foto dan video tersebut, ditransmisikan ke muncikari ES. Foto dan video ini lah yang diduga menjadi alat penawaran untuk pria hidung belang.
Bisnis prostitusi artis ini sendiri terbongkar setelah penggerebekan VA di sebuah hotel di Surabaya, Sabtu 5 Januari. Saat itu VA tengah melayani seorang pelanggan melalui perantara muncikari ES.
Advertisement