Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo angkat bicara soal kesaksian Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah di Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menyebut dirinya pernah memintanya untuk membantu masalah perizinan proyek Meikarta. Menurut dia pembahasan perizinan dengan Bupati adalah hal yang wajar.
"Saya sudah biasa melakukan telepon, memanggil, termasuk yang berkaitan kalau ada permasalahan antara pemda pusat, pemda daerah dan pemda kota kabupaten yang berkaitan dengan perizinan yang ada," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 16 Januari 2019.
Dia menjelaskan asal mula pembahasan soal perizinan Meikarta. Hal itu, bermula dari perbedaan persepsi antara Pemerintah Daerah (Pemda) Jawa Barat dan Pemda Bekasi. Hingga Mendagri perlu berkonsultasi dengan DPR.
Advertisement
"Kami dipanggil DPR hasilnya segera kemendagri mengundang rapat. Kemudian saya menugaskan Dirjen Otda untuk mengundang mereka rapat," ujarnya.
"Sudah jelas intinya bahwa kewenangan memberikan izin itu ada pada pemerintah Kabupaten Bekasi. Hanya koordinasinya dengan pemerintah Jabar," sambungnya.
Lanjut dia, setelah diketahui masalah perizinan itu ada di Pemda Bekasi, Tjahjo mengaku langsung menghubungi Neneng melalui telepon. Dia mengaku memang pernah menyebut kata 'bantu' pada Neneng.
"Saya telepon Bupati (Neneng) 'ya sudah laksanakan. Dengan baik. Tolong dibantu supaya cepat perizinannya sesuai dengan aturan yang ada. Sesuai dengan PTSP'. Dijawab dengan yang bersangkutan 'ya sesuai dengan aturan yang ada. Sudah selesai," ungkapnya.
Politikus PDI Perjuangan ini juga menjelaskan penggunaan diksi 'tolong dibantu'. Kata dia itu adalah penggunaan diksi biasa saja.
"Ya kan bahasa. Tolong dibantu ya ini kan sudah selesai semua, biar cepat, gitu aja, menyangkut investasi daerah. Hampir semua gubernur bisa anda tanya, sering saya undang, menyangkut urusan investasi," ucapnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
KPK Akan Mendalami
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengakuan Bupati nonaktif Bekasi, Neneng Hasanah Yasin yang menyebut nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo terkait izin proyek Meikarta.
"Kami cermati dulu fakta-fakta di persidangan tersebut‎ dan juga melihat data yang terkait lain dalam penyidikan yang saat ini sedang berjalan," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/1/2019).
Menurut Febri, KPK sebelumnya telah mengantongi keterangan Dirjen Otda Kemendagri Soni Sumarsono soal perizinan Meikarta. Salah satunya terkait kewenangan dalam pemberian izin tersebut yakni Pemkab Bekasi dan Pemprov Jawa Barat.
"Ada lebih dari satu otoritas atau instansi yang mempunyai kewenangan dan melaksanakan kewenangannya terhadap izin proyek Meikarta. Ketika ada proses tersebut dan ada risiko proses di dua instansi tidak berkesesuaian, maka itu menjadi alasan Kemendagri melakukan rapat lainnya mempertemukan," jelas dia.
Terkait pemanggilan Mendagri Tjahjo, lanjut Febri, KPK akan mempelajari terlebih dahulu perlu tidaknya pengambilan keterangan dari yang bersangkutan. Terlebih, pemeriksaan dari Dirjen Otda Kemendagri Soni Sumarsono telah dilakukan.
"Itu kan perlu review, perlu analisis, karena baru di persidangan disampaikan keterangan itu. Saya kira Bupati Bekasi adalah orang yang juga mengajukan diri sebagai justice collaborator, sudah mengembalikan uang sekitar Rp 11 miliar, nanti kita juga lihat konsistensi dari keterangan-keterangan pada proses lebih lanjut," Febri menandaskan.
Reporter:Â Sania Mashabi
Sumber: Merdeka
Â
Advertisement