Liputan6.com, Jakarta - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Gembong Warsono menyatakan bukti-bukti harta kekayaan merupakan salah satu alasan anggotanya belum melaporkan harta kekayaan penyelenggaran negara atau LHKPN 2018.
"Mesti dilengkapi dengan bukti-bukti kepemilikan atas harta yang dia miliki, itu yang bikin agak lama," kata Gembong saat dihubungi di Jakarta, Jumat (18/1/2019).
Dia menyebut pihaknya telah menyepakati pelaporan LHKPN tersebut selesai paling lama Februari 2019. Gembong mengatakan fraksinya pernah mengundang KPK guna diberikan bimbingan mengenai pelaporan LHKPN.
Advertisement
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan anggota legislatif tingkat provinsi dalam melaporkan harta kekayaan penyelenggaran negara atau LHKPN. DPRD DKI Jakarta menjadi salah satu instansi yang tidak melapor sama sekali di 2018.
Sementara itu, anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Syarief mengaku pihaknya telah menyepakati pelaporan terebut selesai Maret 2019. Dia beralasan bersama anggotanya lainnya masih gagap teknologi (gaptek) untuk laporan secara elektronik.
"Saya sendiri gaptek. Agak rumit (laporannya) harus didampingi," jelasnya.
Â
Â
106 Anggota DPRD DKI
Terdata ada sebanyak 106 anggota DPRD DKI yang wajib melaporkan harta kekayaan ke KPK.
"DPRD Provinsi DKI enggak pernah lapor. Nol persen," tutur Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019).
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement