Jokowi Berhentikan Dewas BPJS-TK yang Dilaporkan Dugaan Pencabulan

pemberhentian ini menunjukkan bahwa Jokowi mengapresiasi kontribusi Dewas BPJS ini yang sudah mengabdi puluhan tahun kepada republik ini.

oleh Ratu Annisaa Suryasumirat diperbarui 19 Jan 2019, 22:28 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2019, 22:28 WIB
20160504- BPJS Ketenagakerjaan-Jakarta- Fery Pradolo
Petugas melayani warga pengguna BPJS di di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Salemba, Jakarta, Rabu (04/5). BPJS mencatat ada 19 juta tenaga kerja yang telah terdaftar dalam empat program di BPJS Ketenagakerjaan.(Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Poempida Hidayatulloh menyampaikan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memberhentikan dengan hormat anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin (SAB).

Sebelumnya, SAB mengajukan pengunduran diri karena dilaporkan atas isu dugaan pencabulan terhadap mantan stafnya.

“Alhamdulillah Presiden telah mengeluarkan Keppres No. 12 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan atas nama SAB. Pada tanggal 17 Januari 2019. Dengan demikian Presiden telah menerima surat pengunduran diri SAB dengan baik,” tukas Poempida melalui pernyataan tertulis, Sabtu (19/1/2019).

Poempida mengatakan, pemberhentian dengan hormat ini menunjukkan bahwa Jokowi mengapresiasi kontribusi SAB yang sudah mengabdi puluhan tahun kepada Negara Republik Indonesia.

Menurutnya, hal ini juga menunjukkan kebijakan Jokowi dalam menghormati proses hukum yang berjalan.

“Dengan demikian saudara SAB dapat fokus untuk menyelesaikan proses hukum yang dengan dijalaninya. Apresiasi saya pribadi kepada Presiden Jokowi yang secara cepat menandatangani Keppres ini,” lanjut Poempida.

Dengan ini, Poempida berharap semua pihak juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya